Lentera 24.com | JAKARTA -- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, dan Sekretaris Jenderal Partai ...
Lentera24.com | JAKARTA -- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani bakal dilantik sebagai Wakil Ketua MPR baru dalam sidang paripurna MPR, Senin (26/3) pukul 13.00 WIB.
Dilakukan pengucapan sumpah wakil ketua MPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/3).
Rencananya kata Siti, pelantikan tiga Wakil Ketua MPR itu akan dihadiri para petinggi lembaga negara dan legislatif, seperti Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ketua Komisi Yudisial (KY), serta para ketua umum partai politik.
Keberadaan tiga Wakil Ketua MPR baru itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi.
Pada pasal 427A huruf c UU MD3 menyebut penambahan kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak DPR dalam Pemilu 2014 berdasarkan urutan 1, 3, dan 6.
Rapat gabungan Rabu (21/3) pekan lalu, sempat diwarnai keberatan dari Fraksi PPP terkait penambahan posisi Wakil Ketua MPR untuk PKB karena dianggap bukan sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak nomor enam.
PPP akhirnya menerima penambahan kursi Wakil Ketua MPR dari PKB, namun dalam pandangannya partai berlambang kakbah ini menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada persoalan di kemudian hari.
Dengan penambahan tiga kursi wakil ketua, maka jumlah pimpinan MPR saat ini berjumlah delapan. Lima orang yang lebih dulu menduduki jabatan pimpinan MPR adalah Zulkifli Hasan dari PAN, Mahyudin dari Golkar, EE Mangindaan dari Partai Demokrat, Hidayat Nur Wahid dari PKS, dan Oesman Sapta Odang dari DPD.
Sesuai kesepakatan pada rapat gabungan pimpinan fraksi MPR pekan lalu, pelantikan siang ini juga tidak mengagendakan wacana pergantian pimpinan MPR dari Mahyudin ke Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto. [] CNNINDONESIA.COM
Foto : cnnindonesia.com |
Rencananya kata Siti, pelantikan tiga Wakil Ketua MPR itu akan dihadiri para petinggi lembaga negara dan legislatif, seperti Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ketua Komisi Yudisial (KY), serta para ketua umum partai politik.
Keberadaan tiga Wakil Ketua MPR baru itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi.
Pada pasal 427A huruf c UU MD3 menyebut penambahan kursi pimpinan MPR diberikan kepada partai politik yang memperoleh suara terbanyak DPR dalam Pemilu 2014 berdasarkan urutan 1, 3, dan 6.
Rapat gabungan Rabu (21/3) pekan lalu, sempat diwarnai keberatan dari Fraksi PPP terkait penambahan posisi Wakil Ketua MPR untuk PKB karena dianggap bukan sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak nomor enam.
PPP akhirnya menerima penambahan kursi Wakil Ketua MPR dari PKB, namun dalam pandangannya partai berlambang kakbah ini menyatakan tidak bertanggung jawab jika ada persoalan di kemudian hari.
Dengan penambahan tiga kursi wakil ketua, maka jumlah pimpinan MPR saat ini berjumlah delapan. Lima orang yang lebih dulu menduduki jabatan pimpinan MPR adalah Zulkifli Hasan dari PAN, Mahyudin dari Golkar, EE Mangindaan dari Partai Demokrat, Hidayat Nur Wahid dari PKS, dan Oesman Sapta Odang dari DPD.
Sesuai kesepakatan pada rapat gabungan pimpinan fraksi MPR pekan lalu, pelantikan siang ini juga tidak mengagendakan wacana pergantian pimpinan MPR dari Mahyudin ke Siti Hediyati Hariyadi alias Titiek Soeharto. [] CNNINDONESIA.COM