HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bereh!!! Setelah Program Beasiswa, Kini Bupati Atam Beri Bantuan Operasional Mesjid

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Setelah Beberapa waktu lalu Keluar Program Bantuan Beasiswa, kini Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, kemba...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Setelah Beberapa waktu lalu Keluar Program Bantuan Beasiswa, kini Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, kembali mengeluarkan Program Bantuan Operasional Mesjid dalam kabupaten Aceh Tamiang.


Informasi yang dihimpun Lentera24.com, Selasa malam (27/03), bantuan Operasional Mesjid tersebut, berdasarkan surat No : 451.2/2250, bersifat penting, yang ditujukan kepada para camat di lingkungan kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun isi surat tersebut ialah, Dalam rangka mensukseskan Visi Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 yaitu  "Aceh Tamiang mandiri dan berdaya saing menuju masyarakat Islam yang sejahtera" dan Misi yang pertama "Meningkatkan kwalitas pengamalan syariat Islam dengan upaya keteladan dan pengembangan budaya islami", maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berencana memberikan bantuan operasional mesjid dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini dimintakan kepada para camat untuk memberitahukan kepada seluruh kepala badan kemakmuran mesjid (BKM) dalam wilayah kerja masing-masing, untuk mengajukan permohonan bantuan operasional mesjid sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Adapun syarat dan ketentuan permohonan, berdasarkan surat keputusan bupati Aceh Tamiang Nomor 174 tahun 2018 tentang persyaratan penerimaan bantuan sosial, berupa uang beasiswa, bantuan kemalangan, bantuan operasional mesjid, yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja kabupaten Aceh Tamiang sebagai berikut ; Surat Permohonan, Foto copy KTP Ketua pengurus mesjid, Foto copy surat keputusan pengurus mesjid dan Rekomendasi dari Datok Penghulu mengetahui camat.

Permohonan tersebut, ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang c.q bagian kesra dan keistimewaan Aceh setdakab Aceh Tamiang dan sudah diterima paling lambat tanggal 20 April 2018. [] L24-004