Lentera 24.com | JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan total Rp14 milyar dana kampanye yang digunakan para pasangan calon kep...
Lentera24.com | JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan total Rp14 milyar dana kampanye yang digunakan para pasangan calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di luar rekening resmi dana kampanye yang telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalam analisis itu ditemukan ada 14 milyar uang kampanye yang berseliweran di luar rekening khusus kampanye," kata Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
"Seharusnya dana kampanye harus memasuk dalam rekening resmi kampanye," imbuhnya tegas.
Afif menerangkan analisis yang dilakukan Bawaslu itu memperlihatkan ada total dana lebih dari Rp10 milyar yang digunakan calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang tak dimasukkan dalam rekening resmi kampanye.
"Di Pilkada tingkat kabupaten/kota itu terdapat total dana kampanye [dari] 177 paslon di luar rekening khusus [kampanye], sebesar Rp10.805.174.636," ungkap Afifudin.
Sementara itu, di tingkat calon kepala daerah provinsi, Bawaslu menemukan total dana kampanye di luar rekening resmi hampir Rp4 milyar. Itu, katanya, ditemukan di sembilan pasangan calon kepala daerah provinsi.
Sembilan paslon itu adalah Said Assagaf-Andreias Rentanubun, Herman Adrian-Abdullah Vanath, dan Murad Ismail-Barnabas Orno (Pilgub Maluku), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin, dan Muhammad Kasuba-Madjid Husein (Pilgub Maluku Utara).
Lalu Ganjar Pranowo-Taj Yasin (Pilgub Jawa Tengah), Herman Deru-Mawardi Yahya (Pilgub Sumatera Selatan), dan Suhaili Fadil Thohir-Muh. Amin (Pilgub Nusa Tenggara Barat).
"Di tingkat pilgub, ditemukan dana kampanye diduga di luar rekening khusus dana kampanye dengan total keseluruhan sebesar Rp3.984.157.334," ungkap Afifudin mendetail.
Atas dasar itu, Afifudin mengatakan Bawaslu akan memberikan peringatan tegas kepada para paslon yang diketahui menggunakan dana kampanye di luar rekening resmi yang sudah dilaporkan ke KPU. Hal itu, katanya, ditujukan agar para kandidat tertib administrasi dan keuangan kampanye dapat diawasi Bawaslu dengan baik.
"Sanksinya bisa dilihat dari apa kesalahannya. Kalau itu [penggunaan dana dari rekening kampanye], kami kasih teguran dan peringatan, karena sifatnya administrasi, kecuali (uangnya) disembunyikan ya. Itu bisa masuk pidana," kata Afifudin.
Dilarang Terima Sumbangan Tunai
Afifudin juga menegaskan para paslon kepala daerah dilarang menerima sumbangan dana kampanye secara tunai. Semua sumbangan kampanye kepala daerah, imbuhnya, wajib disetorkan ke dalam rekening resmi kampanye kandidat.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pilkada.
"Jika ditemukan hal itu [pemberian sumbangan kampanye secara tunai], tolong laporkan kepada kami," kata Afifudin.
Jika ada pemberian dana kampanye tak melalui rekening, tegasnya, akan ada jeratan pidana kepada paslon terkait.
"Semua dana kampanye harus melalui rekening, jika ditemukan secara tunai maka itu masuk kategorisasi pencucian uang," kata dia. [] CNNINDONESIA.COM
Foto : cnnindonesia.com |
"Seharusnya dana kampanye harus memasuk dalam rekening resmi kampanye," imbuhnya tegas.
Afif menerangkan analisis yang dilakukan Bawaslu itu memperlihatkan ada total dana lebih dari Rp10 milyar yang digunakan calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota yang tak dimasukkan dalam rekening resmi kampanye.
"Di Pilkada tingkat kabupaten/kota itu terdapat total dana kampanye [dari] 177 paslon di luar rekening khusus [kampanye], sebesar Rp10.805.174.636," ungkap Afifudin.
Sementara itu, di tingkat calon kepala daerah provinsi, Bawaslu menemukan total dana kampanye di luar rekening resmi hampir Rp4 milyar. Itu, katanya, ditemukan di sembilan pasangan calon kepala daerah provinsi.
Sembilan paslon itu adalah Said Assagaf-Andreias Rentanubun, Herman Adrian-Abdullah Vanath, dan Murad Ismail-Barnabas Orno (Pilgub Maluku), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, Burhan Abdurahman-Ishak Jamaluddin, dan Muhammad Kasuba-Madjid Husein (Pilgub Maluku Utara).
Lalu Ganjar Pranowo-Taj Yasin (Pilgub Jawa Tengah), Herman Deru-Mawardi Yahya (Pilgub Sumatera Selatan), dan Suhaili Fadil Thohir-Muh. Amin (Pilgub Nusa Tenggara Barat).
"Di tingkat pilgub, ditemukan dana kampanye diduga di luar rekening khusus dana kampanye dengan total keseluruhan sebesar Rp3.984.157.334," ungkap Afifudin mendetail.
Atas dasar itu, Afifudin mengatakan Bawaslu akan memberikan peringatan tegas kepada para paslon yang diketahui menggunakan dana kampanye di luar rekening resmi yang sudah dilaporkan ke KPU. Hal itu, katanya, ditujukan agar para kandidat tertib administrasi dan keuangan kampanye dapat diawasi Bawaslu dengan baik.
"Sanksinya bisa dilihat dari apa kesalahannya. Kalau itu [penggunaan dana dari rekening kampanye], kami kasih teguran dan peringatan, karena sifatnya administrasi, kecuali (uangnya) disembunyikan ya. Itu bisa masuk pidana," kata Afifudin.
Dilarang Terima Sumbangan Tunai
Afifudin juga menegaskan para paslon kepala daerah dilarang menerima sumbangan dana kampanye secara tunai. Semua sumbangan kampanye kepala daerah, imbuhnya, wajib disetorkan ke dalam rekening resmi kampanye kandidat.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pilkada.
"Jika ditemukan hal itu [pemberian sumbangan kampanye secara tunai], tolong laporkan kepada kami," kata Afifudin.
Jika ada pemberian dana kampanye tak melalui rekening, tegasnya, akan ada jeratan pidana kepada paslon terkait.
"Semua dana kampanye harus melalui rekening, jika ditemukan secara tunai maka itu masuk kategorisasi pencucian uang," kata dia. [] CNNINDONESIA.COM