Lentera 24.com | ACEH TIMUR -- Tanah merupakan sumber kehidupan. Hubungan tanah dan manusia yang sedemikia ini membuat perubahan-perubahan ...
Lentera24.com | ACEH TIMUR -- Tanah merupakan sumber kehidupan. Hubungan tanah dan manusia yang sedemikia ini membuat perubahan-perubahan dalam tata susunan pemilikan dan penguasan tanah, pada gilirannya akan juga memberikan pengaruh kepada pola hubungan manusia sendiri. Yang menjadi masalah bukan tanah itu sendiri, tetapi terjadinya penguasaan tanah yang timpang, dimana ada yang tidak menguasai, dan pihak lain ada yang menguasai dalam jumlah besar.
Berdasarkan hal tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh, Badan Pentanahan Kantor Wilayah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, kali ini melalui Reforma Agraria. Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Melalui program reforma agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan tora dan pemberian legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat bawah.
Reforma agraria ini merupakan salah satu pilar dari kebijakan pemerataan ekonomi. Dasar dari kebijakan pemerataan ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan kesamaan perlakuan, tetapi perlu diberikan aset/modal kepada penduduk ekonomi lemah. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten II Bidang ekonomi, Pembangunan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, SH, SP, MM ketika membuka Acara Sosialisasi Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA) dalam Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung di Aula Hotel Royal idi pada Kamis, 8 maret 2018.
Lebih lanjuta ia mengatakan, adapun tujuan reforma agraria yaitu, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.
Perbedaan dari tora dan perhutanan sosial. Jika tora adalah hak milik atas tanah, maka perhutanan sosial adalah hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan.madapun luasan maksimal penguasaan lahan/hutan pada tora ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Sementara pada perhutanan sosial, luasan maksimal didasarkan atas tingkat kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, fungsi hutan (konservasi, lindung, produksi), serta jenis pemanfaatan (kayu/non-kayu).
Namun, kegiatan ini harus secepatnya terlaksana guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui pembentukan tim yang solid, mulai Dario tingkat gampong sampai dengan provinsi agar semua kendala-kendala yang terjadi nantinya di lapangan dapat teratasi dengan baik, selain itu hal ini juga perlu didukung dengan danai yang memadai dan untuk itu saya yang mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sangat mendukung program sosialisasi ini, dengan harapan akan adanya perubahan terhadap pembangunan dan memberi dampak positif serta membawa perubahan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Acara Sosialisasi Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA) ini dihadiri oleh Ir. Ully Budiwanto, MM selaku Kanwil BPKH Wilayah XVIII, Rachmad Fadli selaku Kanwil BPN Aceh yang sekaligus bertindak sebagai pemateri dalam acara dimaksud, Syahrial yang mewakili Kepala BPN Aceh Timur, para Sembilan orang Camat dan 60 orang Geuchik dari Sembilan kecamatan yakni ; Kecamatan Pantee Bidari, Indra makmu, Madat, Simpang Ulim, Peurlak Kota, Peurlak Timur, sungai raya, Rantau Selamat dan Birem Bayeun. [] L24-012 (M.Amin)
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh Ir. Ully Budiwanto, MM sedang memberikan materi |
Reforma agraria ini merupakan salah satu pilar dari kebijakan pemerataan ekonomi. Dasar dari kebijakan pemerataan ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan kesamaan perlakuan, tetapi perlu diberikan aset/modal kepada penduduk ekonomi lemah. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten II Bidang ekonomi, Pembangunan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, SH, SP, MM ketika membuka Acara Sosialisasi Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA) dalam Kabupaten Aceh Timur yang berlangsung di Aula Hotel Royal idi pada Kamis, 8 maret 2018.
Lebih lanjuta ia mengatakan, adapun tujuan reforma agraria yaitu, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.
Perbedaan dari tora dan perhutanan sosial. Jika tora adalah hak milik atas tanah, maka perhutanan sosial adalah hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan.madapun luasan maksimal penguasaan lahan/hutan pada tora ditentukan berdasarkan kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Sementara pada perhutanan sosial, luasan maksimal didasarkan atas tingkat kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, fungsi hutan (konservasi, lindung, produksi), serta jenis pemanfaatan (kayu/non-kayu).
Asisten II Bidang ekonomi, Pembangunan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Timur, Usman A. Rachman, SH, SP, MM ketika membuka Acara Sosialisasi Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA) |
Acara Sosialisasi Tanah Objek Reforma Agrarian (TORA) ini dihadiri oleh Ir. Ully Budiwanto, MM selaku Kanwil BPKH Wilayah XVIII, Rachmad Fadli selaku Kanwil BPN Aceh yang sekaligus bertindak sebagai pemateri dalam acara dimaksud, Syahrial yang mewakili Kepala BPN Aceh Timur, para Sembilan orang Camat dan 60 orang Geuchik dari Sembilan kecamatan yakni ; Kecamatan Pantee Bidari, Indra makmu, Madat, Simpang Ulim, Peurlak Kota, Peurlak Timur, sungai raya, Rantau Selamat dan Birem Bayeun. [] L24-012 (M.Amin)