HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anies Bakal Sidak Istana Negara, Buat Apa?

Lentera 24.com | JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan terus memeriksa pengelolaan sumur resapan dan air limbah di...

Lentera24.com | JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan terus memeriksa pengelolaan sumur resapan dan air limbah di gedung-gedung ibu kota.

Foto : Jawapos.com
Tak terkecuali, Kompleks Istana Negara juga akan dirazia Anies untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 mengenai Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

"Istana kami akan sampaikan. Tapi fase ini kan tahapannya Sudirman-MH Thamrin dulu," kata Anies seperti dikutip JPNN.com Group Jawa Pos di sela-sela menyidak pengelolaan air di Hotel Sari Pasific Pan, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Bukan hanya kediaman dinas dan kantor Presiden Joko Widodo itu saja, Anies memastikan, seluruh gedung yang ada di Jakarta bakal diperiksa pengelolaan air tanahnya.

Karena itu, Anies mengimbau seluruh gedung untuk memerhatikan pengelolaan air tanah, resapan sumur dan air limbahnya.

Mengenai sanksi atas pelanggaran pengelolaan air, kata Anies, tergantung jenis kesalahannya. Menurut Anies, ada dua kesalahan yaitu administratif dan perundang-undangan.

"Ada UU Lingkungan Hidup juga. Kalau Perda ada sanksi-sanksinya. Setelah selesai berita acara baru, kami tahu jenis-jenis pelanggarannya berikut tahu sanksi-sanksinya," kata Anies.

Dia meminta pengelola jujur dan apa adanya ketika tim datang. Sebab tujuan sidak diklaim bukan untuk menghakimi, melainkan memperbaiki kesalahan.

"Karena itu saya meminta kepada semua pengelola gedung-gedung tinggi bahwa kami akan mendatangi semua gedung anda. Kami akan periksa seluruh fasilitas anda. Siapkan semua data sampaikan dengan jujur, sampaikan dengan apa adanya nanti kita akan koreksi sama-sama," katanya

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membidik 80 gedung tinggi di ibu kota terkait pengelolaan air tanah dan limbah.

Penegakan regulasi bakal dilakukan hingga 21 Maret 2018. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. [] JAWAPOS.COM