Lentera 24.com | ACEH UTARA -- Sat Narkoba Polres Aceh Utara terpaksa melumpuhkan Zamzami (28), dengan timah panas, pasalnya pemuda asal De...
Lentera24.com | ACEH UTARA -- Sat Narkoba Polres Aceh Utara terpaksa melumpuhkan Zamzami (28), dengan timah panas, pasalnya pemuda asal Desa Seunebok Pidie, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur ini pada saat hendak ditangkap oleh petugas malah melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan celurit. Walhasil setelah petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diidahkan oleh tersangka maka dengan terpaksa petugas melumpuhkannya dengan menghadiahi timah panas di kaki tersangka.
Kepada awak media ini Sabtu (3/3) Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas menjelaskan, pelaku diringkus pada hari Kamis (1/3) saat itu pelaku berada di kebunnya, penangkapan pelaku ini karna selama ini di tengarai sebagai pengedar barang haram jenis shabu, ujarnya.
Sambungnya, penangkapan pelaku ini juga asil dari pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya bernama Syafi'i, dimana petugas menyamar sebagai pembeli.
Namun ketika hendak melakulan transaksi, tersangka menyuruh Syafi’i (40) juga warga Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur untuk mengantarnya ke kawasan Masjid Raya Pase, Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, cetusnya.
Syafi’i berhasil diamanka pada hari Rabu (28/2) di kawasan Mesjid Raya Pase Panton Labu. Besama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 5,10 gram yang ditaksir harga sekitar Rp 4 juta, urai AKP Ildani Iliyas.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Syafi'i ternyara adalah kurir dari tersangka Zanzami, dan barang bukti yang diamankan adalah milik tersangka Zamzami. Kini kedua tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidilan lebih lanjut,t utup Perwira berpangkat tiga balok kuning di bahu itu. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Foto : Ilustrasi |
Sambungnya, penangkapan pelaku ini juga asil dari pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya bernama Syafi'i, dimana petugas menyamar sebagai pembeli.
Namun ketika hendak melakulan transaksi, tersangka menyuruh Syafi’i (40) juga warga Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur untuk mengantarnya ke kawasan Masjid Raya Pase, Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, cetusnya.
Syafi’i berhasil diamanka pada hari Rabu (28/2) di kawasan Mesjid Raya Pase Panton Labu. Besama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 5,10 gram yang ditaksir harga sekitar Rp 4 juta, urai AKP Ildani Iliyas.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Syafi'i ternyara adalah kurir dari tersangka Zanzami, dan barang bukti yang diamankan adalah milik tersangka Zamzami. Kini kedua tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidilan lebih lanjut,t utup Perwira berpangkat tiga balok kuning di bahu itu. [] L24-007 (Roby Sinaga)