"1.254 Calon PPS se-Aceh Tamiang Berebut 639 Calon PPS Pemilu 2019" Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dari 2.982 Calon Panitia P...
"1.254 Calon PPS se-Aceh Tamiang Berebut 639 Calon PPS Pemilu 2019"
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dari 2.982 Calon Panitia Pemunggutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2019 mendatang yang mengikuti seleksi ujian tulis, 1254 dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang, lshak Ibrahim kepada lentera24.com diruangannya, Kamis (1/3) mengatakan kemarin kita sudah umumkan kelulusan calon PPS yang lulus ujian tulis. Dari jumlah 2.982 calon PPS yang mengikuti ujian tulis telah menyisihkan 1.254 calon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
"1.254 calon PPS akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara dan ini merupakan tahapan akhir bagi calon. Dari 1.254 calon akan berebut 639 orang yang nantinya mereka akan menjadi penyelenggaraan ditingkat kampung se-Aceh Tamiang " jelas Ishak.
Ishak menambahkan dari 213 kampung yang ada di Aceh Tamiang terdapat sembilan kampung tidak mencukupi kuato minimal 6 orang calon PPS untuk mengikuti tahapan wawancara.
Ishak menjelaskan dari sembilan kampung tersebut masing-masing Kecamatan Bandar Pusaka yang terdiri dari Kampung Batu Bedulang sebanyak 4 orang, Jambong Rambong 3 orang dan Perkebunan Alur Jambu sebanyak 3 orang.
Untuk Kecamatan Bendahara terdiri dari Kampung Tanjung Binjai sebanyak 5 orang dan Perkebunan Upah sebanyak 3 orang. Sementara untuk Kecamatan Kejuruan Muda hanya satu kampung yaitu Kampung Karang Jadi sebanyak 4 orang dan Kecamatan Sekerak terdiri dari Kampung Baling Karang sebanyak 4 orang dan Kebun Batang Ara sebanyak 4 orang.
Menurut Ishak, jadwal wawancara akan dimulai dari tanggal 2-5 Maret 2018 di Kantor KIP Aceh Tamiang dimulai dari pukul 08.30 hingga selesai. " Peserta yang ikut wawancara agar dapat hadir sebelum seleksi dimulai yaitu minimal 30 menit sebelumnya " tegas Ishak.
Disinggung tentang adanya PNS dan Sekretaris Kampung yang mengikuti seleksi PPS, Ishak mengatakan hal tersebut akan dipertanyakan dalam tahapan selanjutnya yaitu tahapan wawancara. "Saat wawancara calon PPS akan kita pertanyakan apakah yang bersangkutan terlibat PPS atau Sekretaris Kampung ataupun sebagai PDPK " jelas Ishak sembari menambahkan hal itu bersangkutan dengan surat edaran Bupati Aceh Tamiang tentang larangan PNS dan Sekretaris Kampung terlibat menjadi PPS. [] L24-005
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dari 2.982 Calon Panitia Pemunggutan Suara (PPS) pada Pemilu Tahun 2019 mendatang yang mengikuti seleksi ujian tulis, 1254 dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi wawancara.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang, lshak Ibrahim kepada lentera24.com diruangannya, Kamis (1/3) mengatakan kemarin kita sudah umumkan kelulusan calon PPS yang lulus ujian tulis. Dari jumlah 2.982 calon PPS yang mengikuti ujian tulis telah menyisihkan 1.254 calon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
"1.254 calon PPS akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu wawancara dan ini merupakan tahapan akhir bagi calon. Dari 1.254 calon akan berebut 639 orang yang nantinya mereka akan menjadi penyelenggaraan ditingkat kampung se-Aceh Tamiang " jelas Ishak.
Ishak menambahkan dari 213 kampung yang ada di Aceh Tamiang terdapat sembilan kampung tidak mencukupi kuato minimal 6 orang calon PPS untuk mengikuti tahapan wawancara.
Ishak menjelaskan dari sembilan kampung tersebut masing-masing Kecamatan Bandar Pusaka yang terdiri dari Kampung Batu Bedulang sebanyak 4 orang, Jambong Rambong 3 orang dan Perkebunan Alur Jambu sebanyak 3 orang.
Untuk Kecamatan Bendahara terdiri dari Kampung Tanjung Binjai sebanyak 5 orang dan Perkebunan Upah sebanyak 3 orang. Sementara untuk Kecamatan Kejuruan Muda hanya satu kampung yaitu Kampung Karang Jadi sebanyak 4 orang dan Kecamatan Sekerak terdiri dari Kampung Baling Karang sebanyak 4 orang dan Kebun Batang Ara sebanyak 4 orang.
Menurut Ishak, jadwal wawancara akan dimulai dari tanggal 2-5 Maret 2018 di Kantor KIP Aceh Tamiang dimulai dari pukul 08.30 hingga selesai. " Peserta yang ikut wawancara agar dapat hadir sebelum seleksi dimulai yaitu minimal 30 menit sebelumnya " tegas Ishak.
Disinggung tentang adanya PNS dan Sekretaris Kampung yang mengikuti seleksi PPS, Ishak mengatakan hal tersebut akan dipertanyakan dalam tahapan selanjutnya yaitu tahapan wawancara. "Saat wawancara calon PPS akan kita pertanyakan apakah yang bersangkutan terlibat PPS atau Sekretaris Kampung ataupun sebagai PDPK " jelas Ishak sembari menambahkan hal itu bersangkutan dengan surat edaran Bupati Aceh Tamiang tentang larangan PNS dan Sekretaris Kampung terlibat menjadi PPS. [] L24-005