Lentera24 .com | SUBULUSSALAM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada hari Selasa 16 Januari 2018 yang lalu kasus ijazah palsu oleh pen...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM - Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada hari Selasa 16 Januari 2018 yang lalu kasus ijazah palsu oleh pennyidik Polres Aceh Singkil, Geuchik Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam wilayah Hukum Polres Singkil, hingga saat ini tersangka masih bebas berkeliaran dan masih menjadi Geuchik.
Menurut Rudianto selaku masyarakat Pasar Panjang kepada media ini Senin (4/2) via telpon selulernya menyebutkan, selaku masyarakat merasa kecewa dengan penanganan kasus ijazah palsu ini.
"Kami selaku masyarakat sangat kecewa dengan lambannya penanganan tersangka kasus ijazah palsu yang dilaku kan oleh SSL selaku Geuchik Pasar Panjang", ujar Rudianto.
Kasus ini sudah dilaporkan lebih kurang 5 bulan silam tapi pihak penyidik Polres Aceh Singkil baru menetapkan Geuchik SSL sebagai tersangka pada 16 januari 2018. Dan sampai saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran, dimana rasa keadilan itu, apakah keadilan hanya milik konglomerat, kata Rudianto.
Ditambah lagi sampai saat ini berkas tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Aceh Singkil (belum P21). Padahal bukti-bukti yang kami berikan cukup lengkap, sehingga pihak kepolisian tidak terlalu menguras tenaga melakukan pendalaman. Tetapi nyatanya untuk penetapan tersangka saja pihak penyidik membutuhkan waktu empat bulan lebih, imbuh Rudianto.
Selaku masyarakat desa Pasar Panjang kami mengharapkan kasus Ijazah Palsu yang menjerat Geuchik SSL dapat diproses seadil-adilnya, jangan ada kesan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, harap Rudianto.
Rudianto juga mengatakan, jika penanganan kasusnya masih lamban maka pihaknya selaku warga Pasar Panjang akan membuat laporan baru ke Polda Aceh, karena yang kami cari keadilan bukan penantian yang tidak bekesudahan, katanya.
Di hari yang sama, media ini menghubungi Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil IPTU Agus Riwayanto via Whadsappnya dan beliau membenarkan bahwa berkas Geuchik Desa Pasar Panjang tersangka ijazah palsu belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Belum, nanti kalok sudah, diberitahu", balas Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil singkat. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Menurut Rudianto selaku masyarakat Pasar Panjang kepada media ini Senin (4/2) via telpon selulernya menyebutkan, selaku masyarakat merasa kecewa dengan penanganan kasus ijazah palsu ini.
"Kami selaku masyarakat sangat kecewa dengan lambannya penanganan tersangka kasus ijazah palsu yang dilaku kan oleh SSL selaku Geuchik Pasar Panjang", ujar Rudianto.
Kasus ini sudah dilaporkan lebih kurang 5 bulan silam tapi pihak penyidik Polres Aceh Singkil baru menetapkan Geuchik SSL sebagai tersangka pada 16 januari 2018. Dan sampai saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran, dimana rasa keadilan itu, apakah keadilan hanya milik konglomerat, kata Rudianto.
Ditambah lagi sampai saat ini berkas tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Aceh Singkil (belum P21). Padahal bukti-bukti yang kami berikan cukup lengkap, sehingga pihak kepolisian tidak terlalu menguras tenaga melakukan pendalaman. Tetapi nyatanya untuk penetapan tersangka saja pihak penyidik membutuhkan waktu empat bulan lebih, imbuh Rudianto.
Selaku masyarakat desa Pasar Panjang kami mengharapkan kasus Ijazah Palsu yang menjerat Geuchik SSL dapat diproses seadil-adilnya, jangan ada kesan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, harap Rudianto.
Rudianto juga mengatakan, jika penanganan kasusnya masih lamban maka pihaknya selaku warga Pasar Panjang akan membuat laporan baru ke Polda Aceh, karena yang kami cari keadilan bukan penantian yang tidak bekesudahan, katanya.
Di hari yang sama, media ini menghubungi Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil IPTU Agus Riwayanto via Whadsappnya dan beliau membenarkan bahwa berkas Geuchik Desa Pasar Panjang tersangka ijazah palsu belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Belum, nanti kalok sudah, diberitahu", balas Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil singkat. [] L24-007 (Roby Sinaga)