Lentera 24.com | DELISERDANG -- Personil Polsek Galang berhasil mengamankan pengedar dan pengguna yaitu barang haram jenis shabu SN (42) war...
Lentera24.com | DELISERDANG -- Personil Polsek Galang berhasil mengamankan pengedar dan pengguna yaitu barang haram jenis shabu SN (42) warga Lingkungan IV, Gang Damai Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Gakang, BM (31) warga Komplek Agam Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang dan SI (35) warga Desa Galang Suka, Kecamatan Galang.
Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar pada Senin (12/2) mengatakan, diamankannya ketiga pelaku berawal informasi dari masyarakat, di rumah pelaku SN ada dua orang yang sedang melakukan transaksi n@rkoba. Berdasarkan informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Aiptu Jahtra Solin dan lima personil Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang berada di Lingkungan IV, Gang Damai Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.
Tanpa membuang waktu, personil yang tiba dilokasi langsung melakukan penggerebekan saat petugas masuk kedalam rumah, petugas mendapati tiga orang yang sedang melakukan transaksi n@rkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan n@rkoba dan barang bukti lainnya, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Galang. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah plastik klip putih transparan yang berisi batu kristal putih diduga shabu seberat 4 gram, dua buah hp, dua buah pipet plastik, satu buah dompet yang berisi uang Rp 500 ribu yang diduga hasil dari transaksi n@rkoba milik pelaku SN.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kita serahkan ke Sat N@rkoba Polres Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. [] L24-011 (kbn)
Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar pada Senin (12/2) mengatakan, diamankannya ketiga pelaku berawal informasi dari masyarakat, di rumah pelaku SN ada dua orang yang sedang melakukan transaksi n@rkoba. Berdasarkan informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Aiptu Jahtra Solin dan lima personil Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang berada di Lingkungan IV, Gang Damai Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.
Tanpa membuang waktu, personil yang tiba dilokasi langsung melakukan penggerebekan saat petugas masuk kedalam rumah, petugas mendapati tiga orang yang sedang melakukan transaksi n@rkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan n@rkoba dan barang bukti lainnya, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Galang. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah plastik klip putih transparan yang berisi batu kristal putih diduga shabu seberat 4 gram, dua buah hp, dua buah pipet plastik, satu buah dompet yang berisi uang Rp 500 ribu yang diduga hasil dari transaksi n@rkoba milik pelaku SN.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku kita serahkan ke Sat N@rkoba Polres Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. [] L24-011 (kbn)