Lentera 24.com | LANGSA -- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Langsa behasil meringkus SF (43) karena ditengarai kerap mengedar g@nja, diketahui ...
Lentera24.com | LANGSA -- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Langsa behasil meringkus SF (43) karena ditengarai kerap mengedar g@nja, diketahui SF sebagai Wiraswasta, warga Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, Sik saat dikonfirmasi oleh awak media Sabtu (3/2) mengatakan penangkapan tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
Usai menerima informasi dari masyarakat lantas tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at tgl 02 Februari 2018 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas di sebuah rumah tersangka bersembunyi di belakang rumah, lalu petugas langsung mengamankan tersangka tersebut.
Bersama tersangka SF petugas turut mengamankan barang bukti 4 paket G@nja berat 3,67 Gram, 1 batang rokok yang sudah dicampur dengan G@nja, 1 bungkus G@nja yg dimasukkan dalam plastik warna putih dengan berat lebih kurang 1000 Gram (1 Kg) dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam, ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui mendapatkan g@nja tersebut dari temannya yang berinisial A, 40 Tahun (DPO) yang baru saja dibelinya dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Setelah dilakukan pengembangan lantas tim opsnal mengeledah rumah A (DPO) dan Sat Narkoba menemukan BB lainnya lebih kurang 1 (satu) Kg g@nja yang disimpan di atas loteng rumah A, sementara untuk A ( DPO ) masih dalam Penyelidikan kita" jelas Kasat.
Tidak cukup sampai di situ, di hari yang sama jam yang berbeda (Jum'at tanggal 02 Februari 2018 pkl. 04.30 Wib) tim Opsnal Sat Res Narkoba Langsa berhasil amankan tersangka MS, (36) tahun, Wiraswasta, Gp. Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB 17 (tujuh belas) paket G@nja berat 50 Gram, 1 (satu) bungkus G@nja yang dimasukkan dalam plastik warna hitam dengan berat 50 Gram, 1 (satu) Bong, 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Shabu, 1 (satu) gunting, 1 (satu) korek mancis dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Setelah dilakukan pengbangan hanya selisih waktu setemgah jam petugas berhasil meringkus N (44) di Gampong Sungai Pauh Dusun Makmur Kecamatan. Langsa Barat (di dalam rumah) bersama tersangka yang setiap hari berjualan ikan ini petugas mengamanka barang bukti 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam diduga di gunakan untuk tranportasi jual beli barang haram tersebut.
Menurut kedua tersangka tersebut mereka mendapatkan g@nja tersebut dari temannya berinisial W ( 22) tahun (DPO), warga Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur, pengakuan mereka g@nja tersebut dibeli dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Ons, sedangkan Shabu dibeli dari P, 38 tahun (DPO).
Kini kedua ke tiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna diproses lebih lanjut, tutup Kasat. [] L24-007 (roby sinaga)
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, Sik saat dikonfirmasi oleh awak media Sabtu (3/2) mengatakan penangkapan tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
Usai menerima informasi dari masyarakat lantas tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at tgl 02 Februari 2018 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas di sebuah rumah tersangka bersembunyi di belakang rumah, lalu petugas langsung mengamankan tersangka tersebut.
Bersama tersangka SF petugas turut mengamankan barang bukti 4 paket G@nja berat 3,67 Gram, 1 batang rokok yang sudah dicampur dengan G@nja, 1 bungkus G@nja yg dimasukkan dalam plastik warna putih dengan berat lebih kurang 1000 Gram (1 Kg) dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam, ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui mendapatkan g@nja tersebut dari temannya yang berinisial A, 40 Tahun (DPO) yang baru saja dibelinya dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Setelah dilakukan pengembangan lantas tim opsnal mengeledah rumah A (DPO) dan Sat Narkoba menemukan BB lainnya lebih kurang 1 (satu) Kg g@nja yang disimpan di atas loteng rumah A, sementara untuk A ( DPO ) masih dalam Penyelidikan kita" jelas Kasat.
Tidak cukup sampai di situ, di hari yang sama jam yang berbeda (Jum'at tanggal 02 Februari 2018 pkl. 04.30 Wib) tim Opsnal Sat Res Narkoba Langsa berhasil amankan tersangka MS, (36) tahun, Wiraswasta, Gp. Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB 17 (tujuh belas) paket G@nja berat 50 Gram, 1 (satu) bungkus G@nja yang dimasukkan dalam plastik warna hitam dengan berat 50 Gram, 1 (satu) Bong, 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Shabu, 1 (satu) gunting, 1 (satu) korek mancis dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Setelah dilakukan pengbangan hanya selisih waktu setemgah jam petugas berhasil meringkus N (44) di Gampong Sungai Pauh Dusun Makmur Kecamatan. Langsa Barat (di dalam rumah) bersama tersangka yang setiap hari berjualan ikan ini petugas mengamanka barang bukti 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam diduga di gunakan untuk tranportasi jual beli barang haram tersebut.
Menurut kedua tersangka tersebut mereka mendapatkan g@nja tersebut dari temannya berinisial W ( 22) tahun (DPO), warga Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur, pengakuan mereka g@nja tersebut dibeli dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Ons, sedangkan Shabu dibeli dari P, 38 tahun (DPO).
Kini kedua ke tiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna diproses lebih lanjut, tutup Kasat. [] L24-007 (roby sinaga)