Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Setelah ditetapkan sebagai tersangaka kasus Ijazah palsu oleh Penyidik Polres Aceh Singkil, warga Pasar Pan...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Setelah ditetapkan sebagai tersangaka kasus Ijazah palsu oleh Penyidik Polres Aceh Singkil, warga Pasar Panjang meminta Walikota Subulussalam H. Merah Sakti SE menonaktifkan sementara SSL dari jabatannya sebagai Geuchik Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, hingga kasusnya memperoleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Singkil.
Saat dikonfirmasi media ini, Rudianto selaku tokoh masyarakat Pasar Panjang Selasa (6/2) mengatakan, setelah Pihak Polres Singkil menetapkan SSL sebagai tersangka kasus ijazah palsu pada tanggal 16 Januari 2018 ,selanjutnya pada tanggal 23 januari 2018 Bolon Pinem sekaku Ketua Tuhapeut Desa Pasar Panjang beserta beberapa tokoh masyarakat menemui Walikota Subulussalam H. Merah Sakti SE sembari memberikan Surat Permohonan agar SSL dinonaktifkan sementara sebagai Geuchik hingga proses hukum yang dijalaninya memperoleh putusan tetap dari Pengadilan, pintanya.
Sambung Rudianto, kami selaku masyarakat memandang perlu SSL di nonaktifkan sementara, agar mudah menjalani proses hukum yang menerpanya.Sehingga roda pemerintahan di desa tidak terganggu, imbuhnya.
"Jika pengadilan natinya memutus SSL tidak bersalah maka dia dapat diaktifkan kembali", ujarnya lagi.
Tetapi pada intinya kami selaku masyarakat yang mendukung dan memilihnya pada saat pemilihan geuchik berlangsung sangat kecewa, cetus Rudianto lagi.
Menurut Rudianto, tidak ada alasan Wali kota Subulussalam mempertahankan SSL sebagai Geuchik Pasar Panjang. Karena rekam jejaknya sangat tidak layak di jadikan pemimpin, bagaimana mau mengayomi masyarakat jika dalam meraih jabatannya diawali dengan kecurangan, tutupnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan Walikota Subulussalam belum dapat ditemui, sedangkan no Handphonenya saat dihubungi media ini tidak aktif lagi. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Saat dikonfirmasi media ini, Rudianto selaku tokoh masyarakat Pasar Panjang Selasa (6/2) mengatakan, setelah Pihak Polres Singkil menetapkan SSL sebagai tersangka kasus ijazah palsu pada tanggal 16 Januari 2018 ,selanjutnya pada tanggal 23 januari 2018 Bolon Pinem sekaku Ketua Tuhapeut Desa Pasar Panjang beserta beberapa tokoh masyarakat menemui Walikota Subulussalam H. Merah Sakti SE sembari memberikan Surat Permohonan agar SSL dinonaktifkan sementara sebagai Geuchik hingga proses hukum yang dijalaninya memperoleh putusan tetap dari Pengadilan, pintanya.
Sambung Rudianto, kami selaku masyarakat memandang perlu SSL di nonaktifkan sementara, agar mudah menjalani proses hukum yang menerpanya.Sehingga roda pemerintahan di desa tidak terganggu, imbuhnya.
"Jika pengadilan natinya memutus SSL tidak bersalah maka dia dapat diaktifkan kembali", ujarnya lagi.
Tetapi pada intinya kami selaku masyarakat yang mendukung dan memilihnya pada saat pemilihan geuchik berlangsung sangat kecewa, cetus Rudianto lagi.
Menurut Rudianto, tidak ada alasan Wali kota Subulussalam mempertahankan SSL sebagai Geuchik Pasar Panjang. Karena rekam jejaknya sangat tidak layak di jadikan pemimpin, bagaimana mau mengayomi masyarakat jika dalam meraih jabatannya diawali dengan kecurangan, tutupnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan Walikota Subulussalam belum dapat ditemui, sedangkan no Handphonenya saat dihubungi media ini tidak aktif lagi. [] L24-007 (Roby Sinaga)