HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Peternakan Ayam Tanpa Izin, DPRD akan Turun ke Lokasi Peternakan

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Janji Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE agar peternaklan ayam tanpa izin di Kecamatan Pantai Lab...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Janji Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE agar peternaklan ayam tanpa izin di Kecamatan Pantai Labu dan Beringin harus ditertibkan tampaknya tidak hanya hisapan jempol belaka. 

Foto : Ilustrasi
Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (27/10/17) lalu yang dihadiri Kepala Dinas Pertanian Samsul Bahri, Satpol, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Camat Pantai Labu Ayub, Sekcam Beringin Iskandar Siregar, DPRD Deli Serdang terus menindaklanjuti hasil RDP tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE ketika dikonfirmasi, Senin (5/2) siang menyebutkan jika besok (Rabu, 7/2) DPRD Deli Serdang bersama tim akan turun kelokasi peternakan ayam ilegal di Kecamatan Pantai Labu dan Beringin. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, turunnya tim kelokasi peternakan untuk mensosialisasikan hasil RDP. 

“Rabu (7/2) sekira pukul 11.00 Wib, kita akan turun kelokasi peternakan,” jawabnya. 

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan untuk merumuskan suatu tindakan yang akan dilakukan terhadap peternakan ayam illegal yang sudah berlarut-larut dan kian hari kian bertambah banyak jumlahnya. Selain dirugikan dari segi pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan peternakan ayam tanpa izin itu juga harus ditertibkan atau dibongkar karena telah menyalahi aturan. 

“Tadi saya sudah lihat jadwal Komisi C yang membidangi peternakan akan turun kelokasi,” sebutnya. 

Seperti yang pernah dilansir, dalam RDP yang digelar tahun lalu itu terungkap jika jumlah peternakan ayam di Kecamatan Pantai Labu sebanyak 108, izin yang dikeluarkan tahun 2015 dan 2016 sebanyak 21 dan 6 sedang dalam proses. Data yang dipaparkan Ayub sama dengan yang disebutkan Kepala Dinas Pertanian Samsul Bahri. Sedangkan Sekcam Beringin Iskandar Siregar menyebutkan jika diwilayahnya ada 14 peternakan yang tidak memiliki izin. 

Data yang disebutkan Ayub dan Samsul Bahri sangat berbeda dengan yang ada di Satpol PP Deli Serdang. Sekretaris Satpol PP Sandra boru Situmorang menyebutkan jika hingga September 2010 jika di Kecamatan Pantai Labu sebanyak 91 dengan rincian 10 tak berizin dan 81 tak memperpanjang izinya. 

“Pada 24 Agustus 2017 kami sudah meminta data peternakan ayak ke Dinas Pertanian dan ada 23 peternakan se Kabupaten Deli Serdang yang dikeluarkan izinnya diantaranya 19 peternakan ayam yang sudah dikeluarkan izinnya tahun 2015-2015 berlokasi di Kecamatan Pantai Labu,” sebut Sandra boru Situmorang dalam RDP ketika itu. 

Sementara Taufik yang mewakili Badan Pendapatan Daerah DelI Serdang menyebutkan untuk wiayah Kecamatan Pantai Labu berpotensi untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB) bangunan biasa bukan bangunan usaha dan pemakaian air bawah tanah (ABT). 

“Ada 26 titik berpotensi ABT. Kami mendukung peternakan tanpa izin ditertibkan atau dibongkar karena kalau lama-lama bisa menjadi ATM oknum,” tegasnya. [] L24-011 (kbn)