Lentera 24.com | LANGSA -- Sat N @ rkoba Langsa pimpin langsung pengkapan A (32) tersangka pengedar Narkotika jenis ghanja yang merupakan w...
Lentera24.com | LANGSA -- Sat N@rkoba Langsa pimpin langsung pengkapan A (32) tersangka pengedar Narkotika jenis ghanja yang merupakan warga Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong Kecamatan Langsa Barat, Minggu (11/9)
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi SIK kepada media ini Senin (12/2) mengatakan, Penangkapan ini berdasarkan ada nya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka A sering terlihat pemuda transaksi n@rkoba jenis ghanja.
Selanjutnya Tim Opsnal N@rkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan ke rumah yang dimaksud, pada saat digerebek petugas, pelaku sedang memaketkan BB didalam kamarnya.
Bersama tersangka petugas juga mengankan BB 10 paket ghanja yang terbungkus dengan kertas warna coklat berat 15 Gram, 1 paket ghanja dengan berat 100 Gram, 13 kertas warna coklat yang sudah dipotong, 1 kotak staples merk etona, 1 unit HP merk Polytron warna hitam, urai Kasat.
Sambung Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ghanja dibeli dari temannya yang berinisial D (40) yang sekarang dalam pengejaran ( DPO) seharga Rp 200.000 sebanyak 1 ons, selanjutnya ghanja tersebut dikemas dalam bungkusan kecil untuk di jualkan kembali, imbuh AKP Rustam.
"Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan D (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res N@rkoba Polres Langsa", tutup Perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi SIK kepada media ini Senin (12/2) mengatakan, Penangkapan ini berdasarkan ada nya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka A sering terlihat pemuda transaksi n@rkoba jenis ghanja.
Selanjutnya Tim Opsnal N@rkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan ke rumah yang dimaksud, pada saat digerebek petugas, pelaku sedang memaketkan BB didalam kamarnya.
Bersama tersangka petugas juga mengankan BB 10 paket ghanja yang terbungkus dengan kertas warna coklat berat 15 Gram, 1 paket ghanja dengan berat 100 Gram, 13 kertas warna coklat yang sudah dipotong, 1 kotak staples merk etona, 1 unit HP merk Polytron warna hitam, urai Kasat.
Sambung Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ghanja dibeli dari temannya yang berinisial D (40) yang sekarang dalam pengejaran ( DPO) seharga Rp 200.000 sebanyak 1 ons, selanjutnya ghanja tersebut dikemas dalam bungkusan kecil untuk di jualkan kembali, imbuh AKP Rustam.
"Saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan D (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res N@rkoba Polres Langsa", tutup Perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu. [] L24-007 (Roby Sinaga)