HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sat Reskrim Polres Langsa Amankan 6 Tersangka dan 10 Sepmor Hasil Curian

Lentera 24.com | LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus 6 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditempat dan waktu yang...

Lentera24.com | LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus 6 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ditempat dan waktu yang berbeda.



Adapun 6 tersangka itu adalah, CA (25), warga Dusun Analisa Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, SF (33), Dusun Famili, Gampong Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, MDB (28), warga Dusun Satelit Graha, Gampong Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, MWP (27), warga Dusun Melati, Gampong Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, N (35), Dusun Rukun Gampong Dalam Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, RP (28), warga Dusun Seulanga, Gampong Gedubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

"Sementara TC (28), warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa masih DPO," sebut Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Reskrim, IPTU Agung Wijaya Kusuma, Kamis (8/2).

Ia menjelaskan, penangkapan ke-6 tersangka tersebut berawal adanya laporan Polisi, pada 18 Januari 2018, Nomor: LP/ 04/ I/2018 /Aceh/Res Langsa /Sek Langsa Barat dan laporan Polisi Nomor:LP/16/1/2018/Aceh/Res Langsa, tanggal 30 Januari 2018, tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor.

Berdasarkan laporan itu, kata Kasat Reskrim, Polisi melakukan penyidikan dan berkat kerjasama antara masyarakat dengan personel Resmob Polres Langsa, akhirnya pada Kamis (25/1), sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, tepatnya Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, petugas meringkus tersangka CA.

Lalu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap SF dan DB, di Aceh Tamiang, dan selanjutnya petugas berhasil menangkap WP serta akhirnya meringkus tersangka NZ. Sedangkan tersangka TC masih DPO.

Lanjut Kasat, pada Senin (5/2/18), Polres Langsa mengamankan tersangka RP. dimana tersangka RP sebelumnya telah menyerahkan diri ke Kantor Keuchik Gedubang Jawa dan kemudian abang kandung tersangka bersama Geuchik Gedubang Jawa membawa tersangka ke Polres Langsa.

Hasil pengembangan dari ke 6 tersangka kita berhasil Menyita 10 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan 10 unit Sepmor kita aman kan dari bebagi daerah bahkan ada yang sudah di jual hingga ke Bireun, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang, imbuhnnya

"Kini ke 6 tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. [] L24-007 (Roby Sinaga)