Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Alokasi Dana Desa (ADD) adalah program yang bertujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat desa, dengan ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Alokasi Dana Desa (ADD) adalah program yang bertujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat desa, dengan berbagai Inovasi yang mampu diciptakan secara mandiri di masing-masing desa. Sehingga Alokasi Dana Desa menuntut pengelolanya harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri 213 Kampung dari 12 Kecamatan memiliki letak geografis serta kondisi masyarakat yang berbeda-beda, terlebih lagi keadaan ekonomi masyarakatnya 60% dari sektor perkebunan dan pertanian.
Kehadiran Alokasi Dana Desa yang seyogyanya bukan hanya meningkatkan sisi pembangunan, akan tetapi semestinya percepatan perekonomian desa menjadi prioritas utama, mengingat Alokasi Dana Desa adalah program presiden yang mempunyai batas waktu, sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Peraturan Bupati menjadi acuan penting untuk menunjang pemanfaatan dana desa agar lebih maksimal, sehingga aturan yang akan dikeluarkan harus melihat prioritas dana desa yang dikeluarkan Kemendes setiap tahunnya.
Aceh Tamiang merupakan Kabupaten yang sedang dalam proses menuju berkembang, oleh karenanya, sisi ekonomi menjadi sasaran khusus yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana desa tersebut.
Untuk menciptakan peningkatan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja, Kemendes telah membuka ruang selebar-lebarnya melalui badan usaha milik kampung (BUMK). Akan tetapi kurangnya SDM dari pengelola dana desa, membuat BUMK tidak berkembang dan terkesan jalan ditempat.
Oleh sebab itu, diharapkan agar Bupati melalui instansi terkait, memberikan pelatihan serta pembekalan kepada pengelola dana desa terkhusus pengelola BUMK agar memahami serta memaksimalkan peluang yang ada, sehingga cita-cita untuk menciptakan kesejahteraan bisa terwujud menuju Aceh Tamiang yang sejahtera dan madani. [] L24 (Abdul Razzaq Mubaroq)
![]() |
Foto : Ilustrasi (warta pilihan) |
Kehadiran Alokasi Dana Desa yang seyogyanya bukan hanya meningkatkan sisi pembangunan, akan tetapi semestinya percepatan perekonomian desa menjadi prioritas utama, mengingat Alokasi Dana Desa adalah program presiden yang mempunyai batas waktu, sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Peraturan Bupati menjadi acuan penting untuk menunjang pemanfaatan dana desa agar lebih maksimal, sehingga aturan yang akan dikeluarkan harus melihat prioritas dana desa yang dikeluarkan Kemendes setiap tahunnya.
Aceh Tamiang merupakan Kabupaten yang sedang dalam proses menuju berkembang, oleh karenanya, sisi ekonomi menjadi sasaran khusus yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana desa tersebut.
Untuk menciptakan peningkatan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja, Kemendes telah membuka ruang selebar-lebarnya melalui badan usaha milik kampung (BUMK). Akan tetapi kurangnya SDM dari pengelola dana desa, membuat BUMK tidak berkembang dan terkesan jalan ditempat.
Oleh sebab itu, diharapkan agar Bupati melalui instansi terkait, memberikan pelatihan serta pembekalan kepada pengelola dana desa terkhusus pengelola BUMK agar memahami serta memaksimalkan peluang yang ada, sehingga cita-cita untuk menciptakan kesejahteraan bisa terwujud menuju Aceh Tamiang yang sejahtera dan madani. [] L24 (Abdul Razzaq Mubaroq)