HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh OP Tahun Pajak 2017 Digelar di Deli Serdang

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Acara  Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  Orang Pribadi (SPT PPh OP)...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Acara  Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  Orang Pribadi (SPT PPh OP) dengan thema “Sinergi membangun Negeri“ Kabupaten Deli Serdang, digelar oleh  seluruh jajaran FKPD  dan ASN  di Kabupaten Deli Serdang , ditandai  penyampaian secara simbolis  SPT PPh oleh unsur FKPD masing-masing disampaikan  oleh  Asisten III  Jentralin Purba SH M.AP, Ketua DPRD Ricky Prandana Nasution SE, Ketua Pengadilan Agama Amir Hamzah Rambe, Ketua Pengadilan Negeri Minanoer Rachman SH serta unsur FKPD lainnya, Selasa (28/2) di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam.


Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam Amty Nurhayati juga mengucapkan terima kasih atas peran dan partisipasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melaporkan SPT Tahunan, Tahun pajak 2017 melalui media online e-filling, e-filling membuat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih mudah, cepat dan aman.

Sementara Ketua DPRD Deli Serdang Ricky Prandana Nasution SE  mengatakan  ia sebagai  Wakil rakyat  wajar menjadi panutan terhadap   penyamapaian  laporan SPT PPh  sebagai  pribadi   yang  taat pajak, karenanya  pada kenyataannya  masyarakat  masih banyak yang enggan  membayar pajaknya  dan ini  sudah menjadi  permasalahan  yang  mengakar sejak zaman  dahulu, sesungguhnya  harus sama-sama  kita maklumi bila  pembayaran pajak tersendat berdampak  pada tersendatnya pula  pembangunan, karenanya mari kita  bayar pajak tepat pada waktunya, dan mengajak untuk menjadi kader-kader penyuluh  pajak sehingga pembayaran pajak  dapat  berjalan lancar.

Sambutan tertulis Plt Bupati Deli Sedang H.Zainuddin Mars  yang disampaikan  Asisten III Jentralin Purba SH. M.AP mengatakan Bahwa SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dana/atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. 

Setelah dilaksanakan pekan panutan penyampaian SPT tahun ini, seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunanya sebelum jatuh tempo dan batas akhir 31 Maret 2018, ASN harus dapat menjadi contoh dan penutan bagi masyarakat, bahwa Aparatur Sipil Negara  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang adalah Abdi Negara Yang taat Pajak. [] L24-011 (kbn)