"Pasangan Mion-Zainal dan Sofian-Jamilah Tidak Memenuhi Syarat" Lentera 24.com | DELISERDANG -- KPU Deliserdang mengumumkan hany...
"Pasangan Mion-Zainal dan Sofian-Jamilah Tidak Memenuhi Syarat"
Lentera24.com | DELISERDANG -- KPU Deliserdang mengumumkan hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang memenuhi syarat untuk Pilkada Deliserdang tahun 2018 yaitu pasangan Ashari Tambunan dan Yusuf Siregar.
Namun karena calon tunggal, KPU Deliserdang kembali membuka pendaftaran selama 3 hari yaitu mulai tanggal 16-18 Februari 2018.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulai didampingi para Komisioner saat acara pengumuman hasil verifikasi syarat calon dan pencalonan yang dihadiri oleh seluruh LO bapaslon, seluruh partai politik pendukung, Panwaslih Deliserdang dan pengamanan Polres Deliserdang di Aula KPU, Senin (12/2).
Disebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 yang menyatakan apabila satu pasangan calon yang tersisa atau memenuhi syarat setelah diverifikasi, maka KPU akan menunda penetapan dan membuka pendaftaran kembali calon bupati Deliserdang.
Dengan kondisi itu, kata Timo, KPU Deliserdang akan melakukan sosialisasi pendaftaran calon bupati selama 3 hari yaitu mulai tanggal 13-15 Februari 2018. Lalu membuka pendaftaran calon bupati mulai tanggal 16-18 Februari 2018 dan penetapan calon bupati direncanakan tanggal 19 Februari 2018.
Timo juga mengatakan, dengan jadwal tersebut akan mengurangi jadwal masa kampanye yang seharusnya dimulai tanggal 16 Februari 2018, sehingga KPU Deliserdang akan memulainya pada tanggal 21 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Sesuai PKPU Nomor 14 pasal 3 huruf B Tahun 2015, apabila dalam masa pendaftaran itu terdapat lebih dari satu pasangan calon namun pada masa penelitian hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi sayarat, maka harus dibuka kembali pendaftaran calon bupati," ujar Timo.
Dijelaskan, untuk syarat calon ke tiga bapaslon yaitu Ashari-Yusuf, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah yang mendaftar ke KPU Deliserdang tanggal 8-10 Januari 2018 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun untuk syarat pencalonan hanya pasangan Ashari-Yusuf yang memenuhi syarat dengan didukung 11 partai politik dan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.
Untuk syarat pencalonan pasangan Mion-Zainal, lanjut Timo, tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat dukungan yang memenuhi hanya 13.535 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan.
Sementara syarat pencalonan pasangan Sofian-Jamilah juga tidak memenuhi syarat, karena yang memenuhi hanya 736 dukungan dan tersebar di 8 Kecamatan.
"Dengan demikian disimpulkan yang memenuhi syarat hanya Ashari-Yusuf untuk mengikuti Pilkada Deliserdang. Sementara bapaslon Mion-Zainal dan Sofian-Jamilah disimpulkan tidak memenuhi syarat karena syarat pencalonan tidak memenuhi syarat minimal 87.496 dukungan yang tersebar minimal di 12 Kecamatan," sebut Timo Dahlia Daulay. [] L24-011 (kbn)
Lentera24.com | DELISERDANG -- KPU Deliserdang mengumumkan hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang memenuhi syarat untuk Pilkada Deliserdang tahun 2018 yaitu pasangan Ashari Tambunan dan Yusuf Siregar.
Namun karena calon tunggal, KPU Deliserdang kembali membuka pendaftaran selama 3 hari yaitu mulai tanggal 16-18 Februari 2018.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulai didampingi para Komisioner saat acara pengumuman hasil verifikasi syarat calon dan pencalonan yang dihadiri oleh seluruh LO bapaslon, seluruh partai politik pendukung, Panwaslih Deliserdang dan pengamanan Polres Deliserdang di Aula KPU, Senin (12/2).
Disebutkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 yang menyatakan apabila satu pasangan calon yang tersisa atau memenuhi syarat setelah diverifikasi, maka KPU akan menunda penetapan dan membuka pendaftaran kembali calon bupati Deliserdang.
Dengan kondisi itu, kata Timo, KPU Deliserdang akan melakukan sosialisasi pendaftaran calon bupati selama 3 hari yaitu mulai tanggal 13-15 Februari 2018. Lalu membuka pendaftaran calon bupati mulai tanggal 16-18 Februari 2018 dan penetapan calon bupati direncanakan tanggal 19 Februari 2018.
Timo juga mengatakan, dengan jadwal tersebut akan mengurangi jadwal masa kampanye yang seharusnya dimulai tanggal 16 Februari 2018, sehingga KPU Deliserdang akan memulainya pada tanggal 21 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Sesuai PKPU Nomor 14 pasal 3 huruf B Tahun 2015, apabila dalam masa pendaftaran itu terdapat lebih dari satu pasangan calon namun pada masa penelitian hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi sayarat, maka harus dibuka kembali pendaftaran calon bupati," ujar Timo.
Dijelaskan, untuk syarat calon ke tiga bapaslon yaitu Ashari-Yusuf, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah yang mendaftar ke KPU Deliserdang tanggal 8-10 Januari 2018 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun untuk syarat pencalonan hanya pasangan Ashari-Yusuf yang memenuhi syarat dengan didukung 11 partai politik dan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.
Untuk syarat pencalonan pasangan Mion-Zainal, lanjut Timo, tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat dukungan yang memenuhi hanya 13.535 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan.
Sementara syarat pencalonan pasangan Sofian-Jamilah juga tidak memenuhi syarat, karena yang memenuhi hanya 736 dukungan dan tersebar di 8 Kecamatan.
"Dengan demikian disimpulkan yang memenuhi syarat hanya Ashari-Yusuf untuk mengikuti Pilkada Deliserdang. Sementara bapaslon Mion-Zainal dan Sofian-Jamilah disimpulkan tidak memenuhi syarat karena syarat pencalonan tidak memenuhi syarat minimal 87.496 dukungan yang tersebar minimal di 12 Kecamatan," sebut Timo Dahlia Daulay. [] L24-011 (kbn)