HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Panwaslih Kabupaten Deliserdang Gelar Musyawarah Penyelesaian Pilkada

KPU Deliserdang Tidak Hadir, Musyawarah Ditunda Lentera 24.com | DELI SERDANG - Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdan...

KPU Deliserdang Tidak Hadir, Musyawarah Ditunda

Lentera24.com | DELI SERDANG - Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang  menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam pada Minggu (11/2) sekira pukul 16.40 Wib dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yaitu bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution - Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan).




Dalam musyawarah yang dipimpin langsung Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian sebagai pimpinan musyawarah, bapaslon diwakili tim kuasa hukum yaitu yaitu Mulyadi dan Suriadi. Sementara itu hingga musyawarah dibuka, komisioner Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten) Deliserdang tidak ada yang hadir.
Pimpinan musyawarah  Asman Siagian dihadapan tim kuasa hukum pemohon mengatakan jika hari ini musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.

Menurut Asman Siagian, pihaknya ada menerima surat pemberitahuan tidak hadir dari termohon yaitu KPU Kabupaten Deliserdang karena melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual. Masih menurut Asman Siagian karena alasan sakit satu mejelis musyawarah yaitu Siharlon Simbolon tidak hadir sehingga sesuai peraturan Bawaslu digantikan setingkat lebih tinggi yang langsung digantikan Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan. 


"Seharusnya hari ini pembacaan permohonan namun karena termohon tidak hadir maka akan dilakukan musyawarah kedua. Dalam peraturan Bawaslu jika termohon tidak hadir tiga kali maka pemohon dapat membacakan permohonan tanpa dihadiri termohon. Sementara untuk pemohon jika tidak hadir dua kali maka dinggap gugur," sebut Asman Siagian.

Lanjut Asman Siagian,  batas penyelesaian sengketa  12 hari. "Sebelum hari kedua belas kami berharap sudah mengambil keputusan, sangat memungkinkan sidang setiap hari dilaksanakan.  Musyawarah ini kami  tunda tanggal 12 Februari 2018 jam 14.00 Wib," ujar Asman Siagian.


Kuasa hukum bapaslon Mulyadi berharap ketidakhadiran KPU Kabupaten Deliserdang tidak untuk mengulur waktu. "Kami berharap ketidakhadiran KPU Deliserdang tidak untuk mengulur waktu sehingga merugikan pemohon," kata Mulyadi.
Terpisah Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga mengatakan ketidakhadiran mereka karena ada kegiatan pleno hasil verifikasi faktual yang dihadiri semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Hari ini  kami ada kegiatan pleno verifikasi faktual bukan untuk mengulur waktu," ucap Boby. [] L24-011 (kbn)