HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Musyawarah Sengketa Pemilihan, Panwaslih Deliserdang Putuskan Verifikasi Faktual

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018  kembali digel...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018  kembali digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon Sofyan Nasution - Hj. Jamilah pada Selasa (20/2) dengan agenda pembacaan putusan sekira pukul 15.15 Wib.


Hadir dalam musyawarah ini bakal calon Wakil Bupati Deliserdang Hj.Jamilah didampingi kuasa hukum  Mulyadi dan Suriadi serta penghubung (LO). Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang dihadiri langsung Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi komisioner Boby Indra Prayoga.

Pimpinan musyawarah Asman Siagian yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang dalam musyawarah ini menerangkan bahwa agenda musyawarah adalah pembacaan putusan dimana majelis musyawarah akan secara bergantian membacakan putusan hingga amar putusan.

Dalam musyawarah ini diputuskan agar KPU Kabupaten Deliserdang melaksanakan verifikasi faktual berdasarkan  hasil penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang yaitu sebanyak 102.354 dukungan bukan berdasarkan data di Silon yang hanya 62.300 dukungan. 

“Meminta kepada termohon untuk melanjukan verifikasi faktual dengan mempertimbangkan lokasi verifikasi faktual yang netral dan bebas intimidasi," sebut Asman Siagian.

Kuasa hukum bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, Mulyadi mengatakan jika pihaknya memahami pertimbangan putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang yang hanya mengabulkan sebagian permohonan pihaknya. 

“Hasil musyawarah 102 sekian jumlah dukungan kami yang sah, terbukti penggunaan Silon rawan sekali untuk curang. Verifikasi yang diakui adalah verifikasi manual,” kata Mulyadi.

Meski pun pimpinan musyawarah memutuskan dilakukan verfikasi faktual,lanjut Mulyadi jika sebenarnya mereka berharap Panwaslih Kabupaten Deliserdang menetapkan Sofyan Nasution - Hj.Jamilah sebagian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang. 

“Akan kami pelajari apakah perlu upaya banding ke PTUN karena satu tuntutan kami adalah penetapan langsung tanpa verifikasi faktual. Kita akan melihat celah hukum, Panwaslih punya ruang yang disebut dikresi karena ini merupakan gugatan kami yang kedua," ujar Mulyadi.

Meski pun permohonan mereka agar bapaslon Sofyan Nasution - Hj. Jamilah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tidak dikabulkan Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Mulyadi menjelaskan jika pihaknya siap untuk dilakukan verifikasi factual. 

“Verifikasi faktual merupakan opsi kedua, meski pun begitu kami siap verifikasi faktual," jelasnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menegaskan jika pihaknya akan koordinasi dengan KPU Sumatera Utara terkait hasil putusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang. 

“Kita akan koordinasi dengan KPU Sumut baik terkait  putusan verifikasi faktual termasuk tidak diakuinya Silon serta teknis pelaksanaan verifikasi faktual sesuai hasil putusan musyawarah," sebutnya. [] L24-011 (kbn)