Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Arif Wildan berhasil mengambil simpati dari para peserta Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pimpinan Daer...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Arif Wildan berhasil mengambil simpati dari para peserta Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2018 - 2022 dengan meraih suara 28 suara.
Musda tersebut berlangsung alot dan berakhir hingga pukul 00.00 WIB di Media Center Dinas Komunikasi Informatika setempat, Selasa (27/2).
Pantau Lentera24.com di arena Musda rersebut, proses pemilihan Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang terjadi beberapa intruksi dari peserta Musda diantaranya intruksi berkaitan dengan mekanisme pemilihan dikarenakan Panitia Pelaksanaan Musda hanya memberikan selembar kertas putih tanpa nama atau nomor.
Namun pada akhir peserta Musda menyepakati mekanisme pemilihan dilakukan dengan cara pencoblosan calon kandidat. Untuk itu pimpinan rapat menunda pelaksanaan hingga pukul 23.00 WIB.
Hal yang menarik dan membuat hiru pikuk dari dua kandidat calon Ketua DPD II KNPI ini terjadi pada penentuan nomor urut calon dengan melakukan suitan. Suitan antara Arif Wildan dan Mahyal Fahri terjadi hingga lima kali, hal itu terjadi karena suitan yang dilakukan tersebut empat kali selalu seri namun pada suitan ke lima suitan dimenangkan oleh Arif Wildan sehingga posisi nomor urut Arif Wildan nomor satu dan Mahyal Fahri nomor dua.
Setelah disepakti semua mekanisme pencoblosan dengan urut peserta melakukan pencoblosan dengan perhitungan jumlah suara yang berhak melakukan pencoblosan yaitu 31 OKP, 8 Pengurus Kecamatan, satu suara DPD I, satu suara DPD II dan satu suara MPI.
Proses perhitungan suara para calon Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang dengan nomor urut satu Arif Wildan memperoleh 28 suara dan Mahyal Fahri dengan no urut dua memperoleh 14 suara dengan demikian Arif Wildan dinyatakan sebagai Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang untuk periode 2018 - 2022 mendatang. [] L24-005
Musda tersebut berlangsung alot dan berakhir hingga pukul 00.00 WIB di Media Center Dinas Komunikasi Informatika setempat, Selasa (27/2).
Pantau Lentera24.com di arena Musda rersebut, proses pemilihan Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang terjadi beberapa intruksi dari peserta Musda diantaranya intruksi berkaitan dengan mekanisme pemilihan dikarenakan Panitia Pelaksanaan Musda hanya memberikan selembar kertas putih tanpa nama atau nomor.
Namun pada akhir peserta Musda menyepakati mekanisme pemilihan dilakukan dengan cara pencoblosan calon kandidat. Untuk itu pimpinan rapat menunda pelaksanaan hingga pukul 23.00 WIB.
Hal yang menarik dan membuat hiru pikuk dari dua kandidat calon Ketua DPD II KNPI ini terjadi pada penentuan nomor urut calon dengan melakukan suitan. Suitan antara Arif Wildan dan Mahyal Fahri terjadi hingga lima kali, hal itu terjadi karena suitan yang dilakukan tersebut empat kali selalu seri namun pada suitan ke lima suitan dimenangkan oleh Arif Wildan sehingga posisi nomor urut Arif Wildan nomor satu dan Mahyal Fahri nomor dua.
Setelah disepakti semua mekanisme pencoblosan dengan urut peserta melakukan pencoblosan dengan perhitungan jumlah suara yang berhak melakukan pencoblosan yaitu 31 OKP, 8 Pengurus Kecamatan, satu suara DPD I, satu suara DPD II dan satu suara MPI.
Proses perhitungan suara para calon Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang dengan nomor urut satu Arif Wildan memperoleh 28 suara dan Mahyal Fahri dengan no urut dua memperoleh 14 suara dengan demikian Arif Wildan dinyatakan sebagai Ketua DPD II KNPI Aceh Tamiang untuk periode 2018 - 2022 mendatang. [] L24-005