Lentera 24.com | ACEH TAMIANG --Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan uji publik penataan Daerah Pemilihan (D...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG --Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2019 bertempat di Aula kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (13/02).
Ketua KIP Aceh Tamiang, M.Alhamda, S.Hi kepada lentera24.com mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan umum DPRK Aceh Tamiang Tahun 2019.
"Sebelumnya KIP Aceh Tamiang, melaksanakan rapat kordinasi rancangan penataan daerah pemilihan dengan pimpinan parpol peserta pemilu sebanyak dua kali dan rapat kordinasi dengan datok penghulu dan tokoh masyarakat dari kecamatan Sekerak," ujarnya.
Alhamda menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan menyangkut jumlah dapil di kabupaten Aceh Tamiang.
"Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan sebelumnya jumlah dapil tetap tiga daerah pemilihan sama dengan pemilu sebelumnya. Jumlah alokasi kursi DPRK pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang masih tetap 30 kursi sebagaimana pemilu sebelumnya dengan rincian Dapil I sebanyak 11 kursi, dapil II sebanyak 10 kursi dan Dapil III sebanyak 9 kursi," ujarnya.
Dalam pemaparannya Alhamda mengatakan tiga dapil tersebut masing - masing Aceh Tamiang I (Dapil I) sebanyak 11 Kursi terdiri dari Kecamatan Karang Baru 42.062 jiwa, Kota Kualasimpang 19.646 jiwa, Rantau 36.645 jiwa dan Sekerak7.093 jiwa
Sementara itu untuk Aceh Tamiang II (Dapil II) sebanyak 10 Kursi terdiri dari Kecamatan Manyak Payed 32.341 jiwa, Bendehara 22.078 jiwa, Seruway 27.344 jiwa dan Banda Mulia 12.368 jiwa sedangkan untuk Aceh Tamiang III (Dapil III) sebanyak 9 Kursi : terdiri dari Kecamatan Kejuruan Muda 36.563 jiwa Tenggulun 18.239 jiwa, Tamiang Hulu 19.641jiwa dan Bandar Pusaka 13.693 jiwa.
" Total penduduk Aceh Tamiang yang di infut KPU pusat berjumlah 287.733 jiwa yang terdiri Perempuan 141.775 jiwa dan Laki - lakin 145.958 jiwa " jelasnya.
Kegiatan uji publik penataan daerah pemilihan dihadiri oleh perwakilan mukim, perwakilan datok penghulu, unsur wartawan, perwakilan bagian Tapem setdakab Aceh Tamiang, perwakilan Disdukcapil Aceh Tamiang, KesbangPol Aceh Tamiang dan Panwaslu Aceh Tamiang serta unsur lainnya. [] L24-005
Ketua KIP Aceh Tamiang, M.Alhamda, S.Hi kepada lentera24.com mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan umum DPRK Aceh Tamiang Tahun 2019.
"Sebelumnya KIP Aceh Tamiang, melaksanakan rapat kordinasi rancangan penataan daerah pemilihan dengan pimpinan parpol peserta pemilu sebanyak dua kali dan rapat kordinasi dengan datok penghulu dan tokoh masyarakat dari kecamatan Sekerak," ujarnya.
Alhamda menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan menyangkut jumlah dapil di kabupaten Aceh Tamiang.
"Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan sebelumnya jumlah dapil tetap tiga daerah pemilihan sama dengan pemilu sebelumnya. Jumlah alokasi kursi DPRK pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang masih tetap 30 kursi sebagaimana pemilu sebelumnya dengan rincian Dapil I sebanyak 11 kursi, dapil II sebanyak 10 kursi dan Dapil III sebanyak 9 kursi," ujarnya.
Dalam pemaparannya Alhamda mengatakan tiga dapil tersebut masing - masing Aceh Tamiang I (Dapil I) sebanyak 11 Kursi terdiri dari Kecamatan Karang Baru 42.062 jiwa, Kota Kualasimpang 19.646 jiwa, Rantau 36.645 jiwa dan Sekerak7.093 jiwa
Sementara itu untuk Aceh Tamiang II (Dapil II) sebanyak 10 Kursi terdiri dari Kecamatan Manyak Payed 32.341 jiwa, Bendehara 22.078 jiwa, Seruway 27.344 jiwa dan Banda Mulia 12.368 jiwa sedangkan untuk Aceh Tamiang III (Dapil III) sebanyak 9 Kursi : terdiri dari Kecamatan Kejuruan Muda 36.563 jiwa Tenggulun 18.239 jiwa, Tamiang Hulu 19.641jiwa dan Bandar Pusaka 13.693 jiwa.
" Total penduduk Aceh Tamiang yang di infut KPU pusat berjumlah 287.733 jiwa yang terdiri Perempuan 141.775 jiwa dan Laki - lakin 145.958 jiwa " jelasnya.
Kegiatan uji publik penataan daerah pemilihan dihadiri oleh perwakilan mukim, perwakilan datok penghulu, unsur wartawan, perwakilan bagian Tapem setdakab Aceh Tamiang, perwakilan Disdukcapil Aceh Tamiang, KesbangPol Aceh Tamiang dan Panwaslu Aceh Tamiang serta unsur lainnya. [] L24-005