HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPRD Deli Serdang Persoalkan Penyegaran Dapil

Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang persoalkan penyegaran Daerah Pemilihan (Dapil)...

Lentera24.com | DELI SERDANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang persoalkan penyegaran Daerah Pemilihan (Dapil) yang diusulkan oleh KPUD Deliserdang. Demikian terungkap saat dengar pendapat antara DPRD Deliserdang dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang di ruang rapat Komisi A DPRD Deliserdang, Selasa (6/2). 


Dihadapan para anggota dewan itu, bahwa alasan penyegaran Dapil dilakukan KPUD karena adanya perintah UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum diperkuat dengan PKPU No 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam memilihan umum. 

Demikian dijelaskan Komisioner KPUD Deliserdang Boby Indra Prayoga yang didampinggi anggota komisioner lainnya, Lisbon Situmorang.

Selanjutnya masih Boby, bahwa penyegaran Dapil itu melalui  rapat kerja penataan Dapil yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan partai politik. Rapat kerja itu tiga kali digelar  dengan menghasilkan tiga draft usulan penyegaran Dapil. Lantas ketiga usulan draft akan diusulkan ke KPU Pusat kemudian akan ditetapkan.

Namun, sebelum dikirim ke KPU Pusat, ketiga draft usulan itu terlebih dahulu melalui uji publik."Ketiga draft usulan yang kita melalui hasil rapat kerja. Itu belum diuji publik. Kalau ada usulan dari kawan-kawan DPRD silahkan usulkan draft tambahan,"jelas Boby.

Hal senada dikatakan anggota Komisioner KPUD lainnya Lisbon Situmorang, bahwa usulan pembuatan draft Dapil tersebut terlebih dahulu mempertimbangkan prinsip penataan Dapil berupa, ketaatan pada sistem pemilih yang proporsional dengan prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan Dapil (mengutamakan 6-12 kurasi).

Kemudian kesetaraan nilai suara prinsip yang mengunakan harga kursi yang sama antara satu Dapil dengan Dapil lain. Proporsilitas prinsip yang memperhatikan kesimbangan alokasi kursi antar Dapil dalam hal ini jumlah kursi setiap daerah pemilihan tidak ada ketimbangan antar daerah pemilihan.  Setelah mendapat penjelasan dari kedua anggota komisioner KPUD Deliserdang. 

Imran Obos selaku pimpinan rapat dengar pendapat itu, memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan tanggapan. Mikail Tantara Purba, politisi Partai Golkar memberikan tangapan dengan ketidak setujuanya perubahan Dapil yang terjadi di Dapil V. Menurutnya Dapil V, bukan Dapil neraka seperti yang diisukan banyak orang.

"Dapil V terdiri Kecamatan Bangun Purba, Galang, Gunung Meria, STM Hulu, STM Hilir. Lantas kenapa Galang  dimasukan ke Dapil IV,"ungkapnya. 

Menurutnya, memasukan Kecamatan Galang ke Dapil IV sama saja merugikanya. Alasanya menurut Mikail, bahwa selama ini dirinya telah membina konsituwen di Dapil V.

"Kami dibayar negara untuk membina konsituwen melalui biaya reses. Kenapa tidak sejak kami dilantik dilakukan perubahan Dapil. Biar kami bisa berkerja,"terangnya.

Menurut Ucok Purba panggilan akrab Mikail Tantara Purba, bahwa perubahan Dapil yang diusulkan oleh berbagi pihak melalui rapat kerja itu sama saja perampokan.

"Ibarat tanaman sudah capek kami yang menanam, begitu mau panen langsung dirampas dari kami, tentu kami keberatan," ucapnya.

Sebenarnya, secara umum peserta rapat dengar pendapat tidak keberatan bila terjadi perubahan Dapil selagi mempertimbangkan antara jarak pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dengan waktu perubahan Dapil.

"Kami tak keberatan, maunya jauh jauh harilah diubah Dapilnya. Biar sama-sama enak, berapa biaya yang kami keluarkan selama ini untuk membina Dapil,"bilang Benhur Silitongga anggota DPRD lainnya. [] L24-011 (kbn)