Lentera 24.com | JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mendekam di rumah tahanan (rutan)...
Lentera24.com | JAKARTA -- Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mendekam di rumah tahanan (rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama berada di rutan, Setya berkesempatan belajar membaca Al Quran.
"Semua baca (al Quran), saya pun belajar," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Menurut Setya, banyak tahanan yang rajin salat. Salat berjamaah pun kerap kali dilakukan. Bahkan, mereka berebut untuk menjadi imam salat.
Salah satu yang diingat Setya pernah menjadi imam adalah terdakwa suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Para tahanan secara bergantian menjadi imam salat. Setya berujar belum berkesempatan menjadi imam. "Masih belajar. Semua dipelajari," ujar Setya.
Sejak 20 November 2017, Setya Novanto menempati Rutan KPK.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
![]() |
Foto : Tempo.co |
Menurut Setya, banyak tahanan yang rajin salat. Salat berjamaah pun kerap kali dilakukan. Bahkan, mereka berebut untuk menjadi imam salat.
Salah satu yang diingat Setya pernah menjadi imam adalah terdakwa suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Para tahanan secara bergantian menjadi imam salat. Setya berujar belum berkesempatan menjadi imam. "Masih belajar. Semua dipelajari," ujar Setya.
Sejak 20 November 2017, Setya Novanto menempati Rutan KPK.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.