HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Aceh Tamiang : PNS Lulus Komisioner Diberhentikan Sementara

"PNS Menjabat Komisioner diberhentikan sementara dan tidak diberi gaji, Kepala Mukim, Datok Penghulu dan Sekretaris Kampung harus hinda...

"PNS Menjabat Komisioner diberhentikan sementara dan tidak diberi gaji, Kepala Mukim, Datok Penghulu dan Sekretaris Kampung harus hindari rangkap jabatan "

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Bupati Aceh Tamiang,  H. Mursil melalui surat edaran nomor 800/869 tertanggal 01 Februari 2018 Perihal Keikutsertaan PNS Pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden menegaskan PNS yang diangkat menjadi komisioner diberhentikan sementara dan tidak diberi penghasilan PNS.
Foto : Ilustasi

Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor tersebut diatas ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang menyatakan dengan akan adanya pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS sebagai jajaran penyelenggara Pileg dan Pilpres Tahun 2019 dan menindaklanjuti surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Menurut surat bupati tersebut pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung pelaksanaan kegiatan Tamiang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, namun untuk Pegawai Negen' Sipil yang akan menjadi anggota PPK dan PPS ada beberapa hal yang harus dijadikan pertimbangan antara lain :

Point satu menyebutkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparamr Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tantang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta  Peraturan Pemeritah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Point kedua menyatakan PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural diberhentikan sementara sebagai PNS sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya  masa tugas sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. 

PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan sebagai PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

Menurut surat yang diedarkan, hal tersebut sebagaimana tercantum pada Peraturan  Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 278 huruf b, pasal 277 ayat (3). Passal 278 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2).

Point ketiga menyebutkan meminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan dan menghimbau segenap PNS dilingkungan kerja masing-masing untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kagiatan / aktifitas politik ataun yang mengarah kepada keberpihakan atau konflik kepentingan dan point terakhir bupati meminta agar para Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya labih fokus pada tugas tugas Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

Disamping itu juga bupati mengeluarkan surat edaran nomor 270/868 tertanggal 01 Februari 2017 perihal Rekrutmen PPK dan PPS pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 ditujukan kepada Para Camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang dalam suratnya yang dari dua point, point pertama meminta kepada KepaIa Mukim, Datok Penghulu dan Sekretaris Kampung untuk memberi dukungan dan fasilitasi dalam rangka mkrutmen PPK dan PPS sesuai ketentuan petaturan perundang-undangan yang berlaku.

Point kedua agar para Kepala Mukim, Datok Penghulu den Sekretaris Kampung lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, terutama terkait dengan pelaksanaan Dana Desa serta menghindari merangkap jabatan / tugas yang dapat menganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok sebagai aparat Mukim dan Kampung. [] L24-005