Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Berkas perkara yang dilaporkan Khirunnas tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang diduga d...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Berkas perkara yang dilaporkan Khirunnas tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Samsudin Lingga selaku Geuchik Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Singkil ke Kejaksaan Negeri Singkil dengan nomor B/242/II/2018/Reskrim, tertanggal 01 Februari 2018.
Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang di kirimkan oleh Sat Reskrim Polres Singkil kepada Khairunnas dengan nomor B/07/II/2018/Reskrim.
Dengan dilimpahkan berkas pekara laporan polisi nomor : LP-B/56/VIII/2017/SPKT/Res Aceh Singkil, tertanggal 28 Agustus 2017 ke kejaksaan (P21) oleh penyidik Polres Aceh Singkil, untuk itu saya mewakili masyarakat Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Singkil kususnya Kasat Reskrim selaku penyidik, ujar Rudianto selaku tokoh masyarakat kepada media ini Selasa malam (13/2).
Sambungnya, dengan buktinya yang ditorehkan oleh Sat Reskrim Polres Singkil, tidak ada alasan untuk masyarakat tidak mempercayai bahwa hukum masih tegak berdiri kususnya di wilayah hukum Polres Singkil, katanya.
Dengan sudah dilimpahkan berkas perkara dugaan tidak pidana pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan oleh tersangka Samsudin Lingga selaku Geuchik Pasar Panjang, oleh penyidik Polres Singkil ke Kejaksaan, menepis tudingan miring masyarakat terhadap kinerja kepolisian selama ini, imbuh Rudianto.
Disamping itu kami selaku masyarakat mengucapkan terimakasih, kususnya kepada Kasat Reskrim Polres Singkil IPTU Agus Riwayanto Diputra SIK, yang telah bekerja keras dari mulai melakukan penyelidikan lantas ditingkatkan penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan akhirnya melimpahkan berkar perkaranya (P21) ke Kejaksaan.
Ini suatu perjalanan yang panjang dan menguras tenaga juga pikiran semua itu dilakukan demi tegaknya kebenaran, pungkas Rudianto. [] L24-007 (Roby Sinaga)
Hal tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang di kirimkan oleh Sat Reskrim Polres Singkil kepada Khairunnas dengan nomor B/07/II/2018/Reskrim.
Dengan dilimpahkan berkas pekara laporan polisi nomor : LP-B/56/VIII/2017/SPKT/Res Aceh Singkil, tertanggal 28 Agustus 2017 ke kejaksaan (P21) oleh penyidik Polres Aceh Singkil, untuk itu saya mewakili masyarakat Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Singkil kususnya Kasat Reskrim selaku penyidik, ujar Rudianto selaku tokoh masyarakat kepada media ini Selasa malam (13/2).
Sambungnya, dengan buktinya yang ditorehkan oleh Sat Reskrim Polres Singkil, tidak ada alasan untuk masyarakat tidak mempercayai bahwa hukum masih tegak berdiri kususnya di wilayah hukum Polres Singkil, katanya.
Dengan sudah dilimpahkan berkas perkara dugaan tidak pidana pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan oleh tersangka Samsudin Lingga selaku Geuchik Pasar Panjang, oleh penyidik Polres Singkil ke Kejaksaan, menepis tudingan miring masyarakat terhadap kinerja kepolisian selama ini, imbuh Rudianto.
Disamping itu kami selaku masyarakat mengucapkan terimakasih, kususnya kepada Kasat Reskrim Polres Singkil IPTU Agus Riwayanto Diputra SIK, yang telah bekerja keras dari mulai melakukan penyelidikan lantas ditingkatkan penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan akhirnya melimpahkan berkar perkaranya (P21) ke Kejaksaan.
Ini suatu perjalanan yang panjang dan menguras tenaga juga pikiran semua itu dilakukan demi tegaknya kebenaran, pungkas Rudianto. [] L24-007 (Roby Sinaga)