Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang membuka penerimaan bantuan beasiswa untuk para mahasiswa yang berdomisi...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang membuka penerimaan bantuan beasiswa untuk para mahasiswa yang berdomisili di Aceh Tamiang.
Informasi yang dihimpun Lentera24.com, dasar surat nomor : 422.5/945 yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn tanggal 02 Februari 2018 yang ditujukan kepada seluruh camat dilingkungan Pemkab setempat menerangkan bahwa, dalam rangka menunjang biaya pendidikan bagi mahasiswa dalam kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah kabupaten Aceh tamiang akan melaksanakan program bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang berdomisili di kabupaten Aceh Tamiang, untuk itu diminta kepada para camat agar dapat menyampaikan informasi ini kepada para datok penghulu dalam wilayah kerja masing-masing.
Untuk kelancaran program kegiatan tersebut, agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang c.q kepala bagian kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh setdakab Aceh tamiang.
2. Bantuan beasiswa yang diberikan hanya untuk mahasiswa yang berdomisili di kabupaten Aceh Tamiang.
3. Bantuan beasiswa yang diberikan dengan dua kategori yaitu, Jurusan Eksacta dengan IPK minimal 3.25, Jurusan non Eksacta dengan IPK minimal 3,5. Dan bantuan beasiswa untuk masyarakat miskin/kurang mampu dengan kriteria umum orang tua bukan sebagai ASN/TNI/Polri dan dibuktikan dengan surat keterangan Datok Penghulu mengetahui camat setempat.
4. Bantuan beasiswa meliputi tingkat pendidikan D-III, S.1, S.2 dan S.3.
5. Mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa minimal telah menduduki semester II dan bukan berstatus sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI/pegawai BUMN-BUMS /Pejabat negara.
6. Batas akhir permohonan pengajuan beasiswa tanggal 31 Mei 2018. [] L24-004
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah kabupaten Aceh tamiang akan melaksanakan program bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang berdomisili di kabupaten Aceh Tamiang, untuk itu diminta kepada para camat agar dapat menyampaikan informasi ini kepada para datok penghulu dalam wilayah kerja masing-masing.
Untuk kelancaran program kegiatan tersebut, agar dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang c.q kepala bagian kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh setdakab Aceh tamiang.
2. Bantuan beasiswa yang diberikan hanya untuk mahasiswa yang berdomisili di kabupaten Aceh Tamiang.
3. Bantuan beasiswa yang diberikan dengan dua kategori yaitu, Jurusan Eksacta dengan IPK minimal 3.25, Jurusan non Eksacta dengan IPK minimal 3,5. Dan bantuan beasiswa untuk masyarakat miskin/kurang mampu dengan kriteria umum orang tua bukan sebagai ASN/TNI/Polri dan dibuktikan dengan surat keterangan Datok Penghulu mengetahui camat setempat.
4. Bantuan beasiswa meliputi tingkat pendidikan D-III, S.1, S.2 dan S.3.
5. Mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa minimal telah menduduki semester II dan bukan berstatus sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI/pegawai BUMN-BUMS /Pejabat negara.
6. Batas akhir permohonan pengajuan beasiswa tanggal 31 Mei 2018. [] L24-004