Lentera 24.com | LANGSA -- Sat Res N@rkoba Resort Langsa berhasil dua orang tersangka penyalahgunaan barang haram jenis shabu-shabu di tempa...
Lentera24.com | LANGSA -- Sat Res N@rkoba Resort Langsa berhasil dua orang tersangka penyalahgunaan barang haram jenis shabu-shabu di tempat yang berbeda, adapaun ke dua orang tersangka tersebut Aldila warga Gampong Blang Seunibong dan M. Yunus Als Maknu warga Gp. Meurandeh Aceh Kec. Langsa Lama, Rabu (10/1).
Kepada awak media Kamis (11/1) Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat N@rkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa selama ini diduga di warnet tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (10/11) petugas berhasil membekuk Aldila di warnet di Gp. PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam bilik warnet tempat Adila bermain di temukan barang bukti (BB) yang di sembunyikan dibawah alas tempat duduk."
Sehabis di Interogasi Petugas, Aldila mengaku bahwa barang haram jenis shabu tersebut di beli dari temannya yang bernama M. Yunus alias Maknu dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) imbuhnya, Kasat N@rkoba.
Setelah dilakukan pengembangan dan sekira pkl. 04.30 Wib tsk M.Yunus Alias Maknu berhasil di ringkus di Gp. Tanjung Lor. I Kecamatan Langsa Lama dalam warnet.
Pada saat kita lakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka M.Yunus petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) paket Shabu dengan berat 0,51 Gram , 1 unit HP merk Nokia warna hitam biru dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. tutup Perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu. [] L24-007
![]() |
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (10/11) petugas berhasil membekuk Aldila di warnet di Gp. PB Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam bilik warnet tempat Adila bermain di temukan barang bukti (BB) yang di sembunyikan dibawah alas tempat duduk."
Sehabis di Interogasi Petugas, Aldila mengaku bahwa barang haram jenis shabu tersebut di beli dari temannya yang bernama M. Yunus alias Maknu dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) imbuhnya, Kasat N@rkoba.
Setelah dilakukan pengembangan dan sekira pkl. 04.30 Wib tsk M.Yunus Alias Maknu berhasil di ringkus di Gp. Tanjung Lor. I Kecamatan Langsa Lama dalam warnet.
Pada saat kita lakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka M.Yunus petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) paket Shabu dengan berat 0,51 Gram , 1 unit HP merk Nokia warna hitam biru dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. tutup Perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu. [] L24-007