Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Miska, Rabu (3/...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Miska, Rabu (3/1) pagi. Pemanggilan pejabat nomor dua di bidang pendidikan di Kabupaten Deli Serdang itu diduga terkait proses belajar mengajar (PMB).
Pantauan di kantor Kejari Deli Serdang, dengan menggunakan mobil dinas Suzuki Ertiga BK 1250 M, Miska tiba di kantor korps adhyaksa sekira pukul 10.30 wib. Dengan memakai kemeja warna putih dipadu rok hitam, mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang itu langsung menuju ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang. Sekira pukul 12.40 Wib, Miska keluar dari ruangan Pidsus Kejari Deli Serdang.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Miska mengaku disuruh pamannya untuk menjumpai jaksa Oloan Sinaga SH.
“Ibu ku kan boru Sinaga yang berasal dari daerah Kabupaten Simalungun. Jadi paman (tulang) ku menyuruh untuk menjumpai Oloan Sinaga SH. Ada sedikit masalah pekerjaan,” singkatnya sambil berlalu menuju mobil dinas yang menunggu diparkiran halaman kantor Kejari Deli Serdang.
Terpisah Kajari Deli Serdang A Maryono SH ketika dikonfirmasi menyebutkan jika pemanggilan Miska untuk klarifikasi terkait proses belajar mengajar.
“Bukan soal proyek. Tapi klarifikasi karena data yang kita pegang pun masih minim jadi perlu klarifikasi. Ini masih tahap penyelidikan dan belum bisa diekspos,” jawabnya.
Sementara itu informasi lain diperoleh, sangat banyak permasalahan terkait proses belajar ini. Saat ini setiap guru diwajibkan harus mengajar selama 24 jam selama sepekan. Untuk memenuhinya banyak guru yang mengajar lebih dari satu sekolah untuk memenuhi persyaratan kelengkapan sertifikasi.
Namun kendala akan timbul jika seorang guru yang mengajar pada satu sekolah waktu mengajarnya berbenturan dengan jadwal mengajar pada sekolah lain. Untuk mensiasatinya, guru tersebut terpaksa meminta tolong kepada temannya untuk mengisi jadwal mengajarnya pada sekolah lain namun nama yang mengajar tetap nama guru yang terdaftar.
“Roster pelajaran pun harus ada persetujuan dari Dinas Pendidikan,” sebut salah seorang mantan guru.
Selain itu, saat ini kualitas murid menjadi nomor dua karena guru hanya mengejar jumlah waktu mengajar sebagai kelengkapan persyaratan sertifikasi. Mirisnya, jika ada guru yang tidak masuk selama tiga hari dalam sebulan meskipun sakit, maka namanya bakal dicoret atau hilang sebagai penerima sertifikasi.
“Tidak mungkin dikembalikan ke negara. Mungkin disitulah berpotensi permasalahan proses belajar mengajar. Makanya ada guru yang benar-benar patah kakinya akibat kecelakaan terpaksa datang ke sekolah dengan kondisi pincang-pincang,” sebutnya. [] L24-KABULAN
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Ketika dikonfirmasi wartawan, Miska mengaku disuruh pamannya untuk menjumpai jaksa Oloan Sinaga SH.
“Ibu ku kan boru Sinaga yang berasal dari daerah Kabupaten Simalungun. Jadi paman (tulang) ku menyuruh untuk menjumpai Oloan Sinaga SH. Ada sedikit masalah pekerjaan,” singkatnya sambil berlalu menuju mobil dinas yang menunggu diparkiran halaman kantor Kejari Deli Serdang.
Terpisah Kajari Deli Serdang A Maryono SH ketika dikonfirmasi menyebutkan jika pemanggilan Miska untuk klarifikasi terkait proses belajar mengajar.
“Bukan soal proyek. Tapi klarifikasi karena data yang kita pegang pun masih minim jadi perlu klarifikasi. Ini masih tahap penyelidikan dan belum bisa diekspos,” jawabnya.
Sementara itu informasi lain diperoleh, sangat banyak permasalahan terkait proses belajar ini. Saat ini setiap guru diwajibkan harus mengajar selama 24 jam selama sepekan. Untuk memenuhinya banyak guru yang mengajar lebih dari satu sekolah untuk memenuhi persyaratan kelengkapan sertifikasi.
Namun kendala akan timbul jika seorang guru yang mengajar pada satu sekolah waktu mengajarnya berbenturan dengan jadwal mengajar pada sekolah lain. Untuk mensiasatinya, guru tersebut terpaksa meminta tolong kepada temannya untuk mengisi jadwal mengajarnya pada sekolah lain namun nama yang mengajar tetap nama guru yang terdaftar.
“Roster pelajaran pun harus ada persetujuan dari Dinas Pendidikan,” sebut salah seorang mantan guru.
Selain itu, saat ini kualitas murid menjadi nomor dua karena guru hanya mengejar jumlah waktu mengajar sebagai kelengkapan persyaratan sertifikasi. Mirisnya, jika ada guru yang tidak masuk selama tiga hari dalam sebulan meskipun sakit, maka namanya bakal dicoret atau hilang sebagai penerima sertifikasi.
“Tidak mungkin dikembalikan ke negara. Mungkin disitulah berpotensi permasalahan proses belajar mengajar. Makanya ada guru yang benar-benar patah kakinya akibat kecelakaan terpaksa datang ke sekolah dengan kondisi pincang-pincang,” sebutnya. [] L24-KABULAN