HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penangkapan 40 kg Shabu, BNN RI Gelar Konfrensi Pers di Aceh Tamiang

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Bea cukai Provinsi Aceh adakan Konferensi Pers terka...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Bea cukai Provinsi Aceh adakan Konferensi Pers terkait hasil penangkapan n@rkoba jenis shabu, Jumat (12/1) bertempat di halaman depan Kantor BNNK Aceh Tamiang.



Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Drs Arman Depari dalam penjelasannya mengatakan, keberhasilan Operasi yang dimulai tanggal 10-11 januari 2018 tersebut tidak lepas dari kerjasama dengan Bea cukai Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang.

Lebih lanjut Irjen Pol Drs Arman Depari mengatakan, dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli serta satu orang lagi yang diduga kuat sebagai otak pelaku bersinisial DB masih dalam pengejaran sehingga akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI, dan kesemuanya berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 40.230 gram n@rkoba jenis shabu yang dikemas dalam 40 bungkus, beberapa handpone dan satu unit sepeda motor", ungkap Irjen Pol Drs Arman Depari.

Sambung Irjen Pol Drs Arman Depari menyampaikan, n@rkoba tersebut berasal dari Penang Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan "Oskadon" (kapal motor), dan saat ini kapal motor tersebut sudah diamankan  Polisi Air di Pelabuhan Kuala Langsa.

Untuk keempat orang tersangka tersebut  akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) undang -undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati. 

Diakhir penyampaiannya Irjen.Pol.DRS.Arman Depari menghimbau, Aceh Tamiang merupakan wilayah rawan penyelundupan n@rkoba, mengingat  sebagian besar daerah Aceh Tamiang terletak di pesisir laut yang menjadi sasaran utama penyelundupan n@rkoba, sehingga  masyarakat harus mampu, menolak dan sekaligus membentengi diri agar tidak menjadi korban penyalahgunaan n@rkoba.

Turut Hadir pada Konfrensi Pers tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH.I, Dandim 01.04/Atim yang diwakilkan Mayor Inf A Yani, Kapolres Aceh Tamiang yang diwakili Iptu Yudi Yustira Putra, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny SH MH, dan Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi. [] L24-004