Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- PT Benih Tamiang (BETAMI) kebun Rantau, Jumat (19/1/2018) kembali absen memenuhi undangan Dinas Tenaga Ker...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- PT Benih Tamiang (BETAMI) kebun Rantau, Jumat (19/1/2018) kembali
absen memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Aceh Tamiang dalam bipartit penyelesaian Hubungan Industrial
(HI) dengan 6 orang karyawannya.
Menurut Ketua PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh
Tamiang, Tedi Irawan SH, sikap cuek terhadap pemanggilan pemerintah seperti ini
sudah tiga kali dilakukan pihak managemen perusahaan perkebunan yang
berdomisili di Kecamatan Rantau ini. Selama empat kali dilakukan undangan pemanggilan
terhadap PT Betami, hanya sekali saja dipenuhi.
Informasi diperoleh Lentera24, pihak Disnakertrans Kabupaten
Aceh Tamiang memediasi perundingan HI antara Managemen PT Betami kebun Rantau dengan 6 orang karyawan yang
didampingi serikat pekerja dari PUK diperusahaan itu dan FC.FSPPP-SPSI terkait
masalah penolakan mutasi kerja ke Meulaboh, Aceh Barat yang tidak sesuai dengan
mekanisme berlaku.
“Kami merasakan penuh kekecewaan atas PT Betami yang
lagi-lagi tidak hadir ke Dinas Tenagakerja. Padahal kai berharap pertemuan ini
merupakan pertemuan terakhir disini,” ujar Usmari, salah seorang diantara 6
orang karyawan tersebut.
Rasa kekecewaan itu dibarengi dengan ungkapan niat para
pekerja yang bakal mendirikan tenda dan akan menginap didepan pintu gerbang kantor
PT Betami. Sementara itu, Ketua PC.FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi
Irawan menyebutkan, mutasi kerja terhadap 6 orang karyawan oleh Managemen PT
Betami dilakukan berada diluar logika. Karena para karyawan dimaksud bakal
dipekerjaan diluar skill (keahlian)
yang mereka miliki.
Dijelaskannya, kebanyakan dari para karyawan itu memiliki kemapuan
kerja sebagai penyadap (penderes) pohon
karet, sedangkan didaerah tujuan, mereka bakal dipekerjakan sebagai pemanen
kelapa sawit. Hal itu diketahuinya karena kebun tujuan merupakan kebun kelapa
sawit.
Sekretaris PD FSPPP-SPSI Provinsi Aceh, Andis Prawira
menduga ketidak hadiran pihak PT Betami memenuhi undangan Disnakertrans Aceh
Tamiang karena senyapnya isu mogok kerja dari para karyawannya.
“Waktu pertemuan yang lalu kenapa langsung hadir dalam
pertemuan disini. Karena setelah ada surat masuk bahwa karyawannya akan
menggelar aksi mogok kerja, tetapi hari ini karena sudah dianggap aman masalah
mogok kerja, maka kembali absen,” tutur Andis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Yusbar melalui Kabid Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial ketenaga kerjaan (HI Dan Jamsosnaker), Supriyanto mengatakan
kalau pihak PT Betami dalam memerintahkan mutasi kerja kepada sejumlah
karyawannya masih memiliki kelemahan, meskipun perusahaan tetap beralasan memutasi
itu merupakan hak bagi perusahaan.
“Ini yang dimutasikan adalah karyawan pekerja produksi, terkecuali
para mandor, asisten atau KTU. Disamping itu di PT Betami ini kan tidak
memiliki perjanjian kerja bersama (PKB), jadi tidak bisa sembarangan memutasi
pekerja, terlebih lagi keluar daerah. Tapi kalau mutasinya di antar afdeling
atau antar divisi itu baru bisa,” imbuh Supriyanto.
Amatan Lentera24, pertemuan bipartit yang juga dihadiri
Kapolsek Rantau, IPTU Alviandi Lubis, SE diwakili Kanit Intelkam, AIPTU Romi
Junaidi, namun tidak dihadiri pihak managemen PT Betami tersebut tidak
membuahkan hasil putusan, terkecuali akan menghadirkan pihak managemen PT
Betami pada Jumat (26/1/2018) mendatang. [] L24-002