HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Seorang Pengedar Barang Haram Kembali Diringkus Aparat Polres Langsa

Lentera 24.com | LANGSA -- Setelah mengamankan dua tersangka pengguna dan pengedar barang haram (Shabu), Sat Res N@rkoba Polres Langsa kemb...

Lentera24.com | LANGSA -- Setelah mengamankan dua tersangka pengguna dan pengedar barang haram (Shabu), Sat Res N@rkoba Polres Langsa kembali meringkus pengedar Ghanja warga Sungai Pauh pada hari Rabu (10/1) sekitar pukul 00.30 Wib. di Gampong Sungai Pauh Induk Dsn. Satria Kec. Langsa Barat di rumahnya.


Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka M Yunus, (44) ditemukan barang bukti Ghanja yang di simpan di atas kosen pintu ruangan dapur rumahnya 1 paket Ghanja yg terbungkus dangan kertas koran seberat 17,14 Gram,1 paket Ghanja yg terbungkus kertas warna coklat seberat 2,33 Gram, 4 (empat) lembar kertas warna coklat, 1 gunting,1 Hekter,1 kotak rokok Lucky Strike, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit Sepmor merk Honda Astrea Grand warna hitam, No Pol BL 5619 DA.Urai Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi pada media ini Kamis (1/10). 

Lanjut Kasat, setelah di introgasi oleh petuas tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari dari temannya yang bernama Ponbruk, (26) sekarang (DPO) dengan harga Rp. 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 1,5 Kg. Selanjutnya Ghanja yang sudah di beli tersebut di jual kembali oleh tersangka per Paket harga Rp. 50.000, sebanyak 20 paket, harga Rp. 20.000, sebanyak 50 paket dan harga Rp. 10.000, sebanyak 30 paket, ujar Kasat.

Menurut Kasat saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut" tutupnya, [] L24-007