Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Tim Opsnal Satuan Reserse N@rkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil menciduk bandar shabu sekaligus pem...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Tim Opsnal Satuan Reserse N@rkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil menciduk bandar shabu sekaligus pemakai berserta barang bukti, Rabu (10/1) sekira pukul 12.00 WIB.
Informasi yang dihimpunan tersangka berinisial RS (32) diringkus dalam rumahnya di Dusun Rukun, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, Sik MH melalui Kasatres N@rkoba Iptu Yudistira Putra, SH kepada Lentera24.com, Kamis (11/1) membenarkan penangkapan tersebut dan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil shabu di bungkus plastik bening seberat 0,15 Gram.
Kasat N@rkoba menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa RS sering melakukan transaksi shabu dirumahnya." Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res N@rkoba melakukan penyelidikan singkat dan sekira pukul 12.00 WIB Tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka," jelas Yudi.
Yudi menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu paket shabu dilantai kamar tidur tersangka, uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 400.000, dan satu set alat penghisap shabu seperti Bong, Kaca Pirex, sendok shabu, gunting serta 1 Unit HP Nokia warna putih.
"Tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya yaitu sisa terakhir dari penjualannya dan 1 set alat penghisap shabu adalah miliknya yang digunakan untuk mengkonsumsinya," ungkap Yudi sembari menambahkan pengakuan tersangka, selain penjual shabu ia juga merupakan pemakai.
Pengakuan dari tersangka, sambung Yudi, barang haram tersebut diperoleh Boyes yang tidak diketahui alamat lengkapnya, Ketika dilakukan pengembangan terhadap Boyes ternyata nomor Handphonenya sudah tidak aktif lagi," Tersangka Boyes telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Guna pemeriksaan lebih lanjut RS saat ini kita amankan Mapolres Aceh Tamiang " jelasnya. [] L24-005
Informasi yang dihimpunan tersangka berinisial RS (32) diringkus dalam rumahnya di Dusun Rukun, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, Sik MH melalui Kasatres N@rkoba Iptu Yudistira Putra, SH kepada Lentera24.com, Kamis (11/1) membenarkan penangkapan tersebut dan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil shabu di bungkus plastik bening seberat 0,15 Gram.
Kasat N@rkoba menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa RS sering melakukan transaksi shabu dirumahnya." Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res N@rkoba melakukan penyelidikan singkat dan sekira pukul 12.00 WIB Tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka," jelas Yudi.
Yudi menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu paket shabu dilantai kamar tidur tersangka, uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 400.000, dan satu set alat penghisap shabu seperti Bong, Kaca Pirex, sendok shabu, gunting serta 1 Unit HP Nokia warna putih.
"Tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya yaitu sisa terakhir dari penjualannya dan 1 set alat penghisap shabu adalah miliknya yang digunakan untuk mengkonsumsinya," ungkap Yudi sembari menambahkan pengakuan tersangka, selain penjual shabu ia juga merupakan pemakai.
Pengakuan dari tersangka, sambung Yudi, barang haram tersebut diperoleh Boyes yang tidak diketahui alamat lengkapnya, Ketika dilakukan pengembangan terhadap Boyes ternyata nomor Handphonenya sudah tidak aktif lagi," Tersangka Boyes telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Guna pemeriksaan lebih lanjut RS saat ini kita amankan Mapolres Aceh Tamiang " jelasnya. [] L24-005