Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Tenaga pendidik atau guru yang mengajar di Deli Serdang dan ikut sertifikasi boleh berbangga hati. Pasalny...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Tenaga pendidik atau guru yang mengajar di Deli Serdang dan ikut sertifikasi boleh berbangga hati. Pasalnya pengurusan berkas sertifikasi guru gratis atau tidak dipungut biaya. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Deli Serdang Yusnaldi pada wartawan, Senin (8/1) diruang kerjanya
Didampingi Adi Suryamto dan Firman Sembiring yang bertugas mengurusi sertifikasi, Yusnaldi menyebutkan sertifikasi berlaku di Deli Serdang sejak tahun 2007 dan saat ini diperkirakan sebanyak 5500 guru swasta dan negeri menerima sertifikasi.
“Sertifikasi bertujuan agar sekolah membenahi data guru, jumlah jam belajar, kesesuaian jam belajar di data pokok pendidikan secara on line (Dapodik). Kementrian Pendidikan Nasional yang menentukan guru yang berhak menerima sertifikasi. Yang mengeluarkan SK adalah Dirjen, siapa yang berhak menerima sertifikasi,” sebutnya
Setelah SK dari Dirjen daftar guru yang menerima sertifikasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang memverifikasi data guru yang layak menerima sertifikasi dan dibayarkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Yusnaldi juga mengakui jika guru penerima sertifikasi yang tidak masuk dua hari dalam sebulan maka sertifikasinya tidak dibayarkan.
“Dana sertifikasi yang tidak dibayar kepada guru yang absen selama dua hari dalam sebulan itu disimpan ke kas Pemkab Deli Serdang dan akan digunakan kembali untuk membayar sertifikasi yang bersangkutan untuk periode berikutnya,” ujarnya
Lanjut Yusnaldi, dana yang disimpan di kas Pemkab Deli Serdang itu tidak bisa dialihkan atau digunakan untuk kegiatan lain.
“Sertifikasi dibayarkan kepada guru per tiga bulan. Dinas Pendidikan membayarkan sertifikasi kepada guru yang berhak sesuai dengan SK Dirjen daftar guru penerima sertifikasi. Guru sendiri yang menentukan apakah mau dapat sertifikasi atau tidak. Kalau mau dapat sertifikasi, data berkasnya dibereskan sesuai Dapodik. Pemberkasan dilakukan sekalid alam enam bulang,” ucapnya
Disinggung jika manipulasi data terindikasi membuka peluang untuk mencari uang bagi oknum, menurutnya kalau ada yang memanipulasi data guru yang menerima sertifikasi, yang bertanggungjawab adalah Kepala sekolah dan pengawas.
“Daftar hadir guru setiap bulan diminta oleh Dinas Pendidikan kepada sekolah yang diteken diatas meterai oleh Kepala Sekolah dan Pengawas. Besarnya sertifikasi yang diterima guru sesuai gaji yang diterima setiap bulannya,” pungkasnya. [] L24-011 (Kabulan)
Didampingi Adi Suryamto dan Firman Sembiring yang bertugas mengurusi sertifikasi, Yusnaldi menyebutkan sertifikasi berlaku di Deli Serdang sejak tahun 2007 dan saat ini diperkirakan sebanyak 5500 guru swasta dan negeri menerima sertifikasi.
“Sertifikasi bertujuan agar sekolah membenahi data guru, jumlah jam belajar, kesesuaian jam belajar di data pokok pendidikan secara on line (Dapodik). Kementrian Pendidikan Nasional yang menentukan guru yang berhak menerima sertifikasi. Yang mengeluarkan SK adalah Dirjen, siapa yang berhak menerima sertifikasi,” sebutnya
Setelah SK dari Dirjen daftar guru yang menerima sertifikasi, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang memverifikasi data guru yang layak menerima sertifikasi dan dibayarkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Yusnaldi juga mengakui jika guru penerima sertifikasi yang tidak masuk dua hari dalam sebulan maka sertifikasinya tidak dibayarkan.
“Dana sertifikasi yang tidak dibayar kepada guru yang absen selama dua hari dalam sebulan itu disimpan ke kas Pemkab Deli Serdang dan akan digunakan kembali untuk membayar sertifikasi yang bersangkutan untuk periode berikutnya,” ujarnya
Lanjut Yusnaldi, dana yang disimpan di kas Pemkab Deli Serdang itu tidak bisa dialihkan atau digunakan untuk kegiatan lain.
“Sertifikasi dibayarkan kepada guru per tiga bulan. Dinas Pendidikan membayarkan sertifikasi kepada guru yang berhak sesuai dengan SK Dirjen daftar guru penerima sertifikasi. Guru sendiri yang menentukan apakah mau dapat sertifikasi atau tidak. Kalau mau dapat sertifikasi, data berkasnya dibereskan sesuai Dapodik. Pemberkasan dilakukan sekalid alam enam bulang,” ucapnya
Disinggung jika manipulasi data terindikasi membuka peluang untuk mencari uang bagi oknum, menurutnya kalau ada yang memanipulasi data guru yang menerima sertifikasi, yang bertanggungjawab adalah Kepala sekolah dan pengawas.
“Daftar hadir guru setiap bulan diminta oleh Dinas Pendidikan kepada sekolah yang diteken diatas meterai oleh Kepala Sekolah dan Pengawas. Besarnya sertifikasi yang diterima guru sesuai gaji yang diterima setiap bulannya,” pungkasnya. [] L24-011 (Kabulan)