Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Pasca aksi sweeping yang dilakukan ratusan supir taksi resmi Bandara Kualanamu terhadap supir taksi online...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Pasca aksi sweeping yang dilakukan ratusan supir taksi resmi Bandara Kualanamu terhadap supir taksi online, Polres Deliserdang melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang.
Informasi diperoleh pada Jumat (19/1), rapat koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Prime di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Batang Kuis pada Kamis (18/1) sekira pukul 20.00 Wib. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan dan jajarannya. Sementara dari PT AP II dihadiri Manajer Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi dan jajarannya.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan menyebutkan dalam rapat koordinasi ini diminta agar semua pihak terkait melakukan langkah-langkah antisipatif dan PT AP II agar memperbanyak spanduk larangan diarea tertentu untuk keamanan supaya aparat tidak ragu dalam bertindak.
“Tidak ada lagi sweeping di Bandara Kualanamu oleh orang yang tidak berwenang. Akan dilakukan penertiban secara adil dan berimbang khususnya kepada kedua belah pihak (taksi resmi dan taksi online)," kata Eddy Suryantha Tarigan.
Lanjut Eddy Suryantha Tarigan, untuk permasalahan di Bandara Kualanamu seperti di parkiran diminta agar PT AP II melakukan langkah-langkah konkrit dan Polres Deliserdang siap mendukung.
“Permasalahan di luar Bandara Kualanamu, agar Polres Deliserdang melakukan antisipasi dan jamin keamanan taksi resmi, taxi online maupun personel Avsec," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan akan dilakukan operasi penertiban untuk antisipasi konflik selama seminggu ke depan untuk mengantisipasi potensi konflik.
“Pihak PT AP II akan fasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terkait tindak pidana yg telah terjadi (aniaya dan pengrusakan) akan di proses sesuai dengan SOP namun upaya penggalangan tetap dilakukan," pungkas Eddy.
Manager Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi menyampaikan bahwa PT AP II sudah rutin melakukan penertiban taksi online bersama personil Polri dan Yon 121 MK namun tidak ada timbul efek jera dari pengendara taksi on line yang mengambil penumpang di dalam Bandara Kualanamu.
Deputi Operasi PT AP II Cabang Bandara Kualanamu Muhammad Suwito menyampaikan taksi online boleh mengantar penumpang ke Bandara Kualanamu namun tidak boleh ambil penumpang namun sulit mengawasinnya.
Sementara staf Humas Bandara Kualanamu, Chandra juga menyampaikan bahwa Peraturan Mentri Nomor 56 Tahun 2015 mengamanatkan untuk angkutan umum yang boleh beroperasi di Bandara Kualanamu hanya yang memiliki izin dari PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu.
Sementara perwakilan Dishub Deliserdang M Sinaga menegaskan taksi on line izinnya dikeluarkan Dishub Provinsi sesuai PM 108 dan harus gabungan dalam satu badan usaha (tidak boleh nama pribadi).
“Taksi resmi Bandara Kualanamu hanya sebanyak enam merek, dan taksi resmi yang beroperasi di Bandara Kualanamu tidak semua taksi bandara yang ada izin operasi ke Bandara Kualanamu dan untuk masalah ini agar pihak PT AP II membuat sticker tanda khusus,” sebut M Sinaga. [] L24-011 (kbn)
Informasi diperoleh pada Jumat (19/1), rapat koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Prime di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Batang Kuis pada Kamis (18/1) sekira pukul 20.00 Wib. Rapat koordinasi ini dihadiri langsung Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan dan jajarannya. Sementara dari PT AP II dihadiri Manajer Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi dan jajarannya.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan menyebutkan dalam rapat koordinasi ini diminta agar semua pihak terkait melakukan langkah-langkah antisipatif dan PT AP II agar memperbanyak spanduk larangan diarea tertentu untuk keamanan supaya aparat tidak ragu dalam bertindak.
“Tidak ada lagi sweeping di Bandara Kualanamu oleh orang yang tidak berwenang. Akan dilakukan penertiban secara adil dan berimbang khususnya kepada kedua belah pihak (taksi resmi dan taksi online)," kata Eddy Suryantha Tarigan.
Lanjut Eddy Suryantha Tarigan, untuk permasalahan di Bandara Kualanamu seperti di parkiran diminta agar PT AP II melakukan langkah-langkah konkrit dan Polres Deliserdang siap mendukung.
“Permasalahan di luar Bandara Kualanamu, agar Polres Deliserdang melakukan antisipasi dan jamin keamanan taksi resmi, taxi online maupun personel Avsec," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan akan dilakukan operasi penertiban untuk antisipasi konflik selama seminggu ke depan untuk mengantisipasi potensi konflik.
“Pihak PT AP II akan fasilitasi untuk mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terkait tindak pidana yg telah terjadi (aniaya dan pengrusakan) akan di proses sesuai dengan SOP namun upaya penggalangan tetap dilakukan," pungkas Eddy.
Manager Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi menyampaikan bahwa PT AP II sudah rutin melakukan penertiban taksi online bersama personil Polri dan Yon 121 MK namun tidak ada timbul efek jera dari pengendara taksi on line yang mengambil penumpang di dalam Bandara Kualanamu.
Deputi Operasi PT AP II Cabang Bandara Kualanamu Muhammad Suwito menyampaikan taksi online boleh mengantar penumpang ke Bandara Kualanamu namun tidak boleh ambil penumpang namun sulit mengawasinnya.
Sementara staf Humas Bandara Kualanamu, Chandra juga menyampaikan bahwa Peraturan Mentri Nomor 56 Tahun 2015 mengamanatkan untuk angkutan umum yang boleh beroperasi di Bandara Kualanamu hanya yang memiliki izin dari PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu.
Sementara perwakilan Dishub Deliserdang M Sinaga menegaskan taksi on line izinnya dikeluarkan Dishub Provinsi sesuai PM 108 dan harus gabungan dalam satu badan usaha (tidak boleh nama pribadi).
“Taksi resmi Bandara Kualanamu hanya sebanyak enam merek, dan taksi resmi yang beroperasi di Bandara Kualanamu tidak semua taksi bandara yang ada izin operasi ke Bandara Kualanamu dan untuk masalah ini agar pihak PT AP II membuat sticker tanda khusus,” sebut M Sinaga. [] L24-011 (kbn)