Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Terkait adanya dugaan ijazah yang digunakan oleh oknum Geuchik Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Ko...
Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Terkait adanya dugaan ijazah yang digunakan oleh oknum Geuchik Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam inisial SSL(35) palsu, Bahkan ijazah yang di milikinya dari pondok pesantren Darussa'Adah Kota Pajar Kluet Utra Aceh Selatan tidak terdftar di Kandepag Aceh Selatan membuat Ketua Majelis Pendidikan (MPD) Subulussalam Jaminuddin Berutu angkat bicara.Rabu (10/1).
"Pondok Pesantren/Dayah merupakan sebuah lembaga pendidikan agama yang tentunya memiliki izin oprasional," Tandasnya.
Sebuah lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta adalah tempat orang menuntut ilmu dan setelah selesai menuntut ilmu tentunya setelah selesai menuntut ilmu maka tanda dia menyelesaikan pendidikan maka akan di berikan sebuah kertas yaitu Izajah yang diakui oleh negara, maka jika saja ada yang mendapatkan Ijazah tanpa proses menuntut ilmu di lembaga pendidikan tersebut tentunya ini akan menciderai nama baik pendidikan.
Maka lembaga pendidikan dalam mengeluarkan Ijazah harus berpedoman kepada administrasi di sekolah tersebut jika saja terdata sebagai siswa maka dianggap yang bersangkutan adalah siswa atau alumni dari lembaga pendidikan di maksud namun jika saja tidak terdata sebagai siswa atau alumni maka itu adalah bukan dari lembaga pendidikan tersebut, jika saja ada oknum yang memanipulasi data atau Ijazah itu adalah Ilegal dan jika saja administrasi yang Ilegal dijadikan sebagai perlengkapan administrasi untuk mendapatkan sebuah jabatan maka administrasi tersebut cacat demi hukum.
Oleh karenanya MPD Kota Subulussalam menegaskan bahwa siapa saja yang memalsukan Ijazah itu adalah perbutan pidana sesuai dengan pasal 263 KUHP dan penjara paling lama 6 tahun dan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk membersihkan nama baik pendidikan maka di minta Kepada Kapolres Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk menyelidiki Ijazah yang terindikasi pemalsuan agar kedepan orang yang berniat membuat Ijazah palsu itu akan berpikir dua kali dan siapa pun pelaku nya tetap di tindak tegas tutup nya. [] L24-007
"Pondok Pesantren/Dayah merupakan sebuah lembaga pendidikan agama yang tentunya memiliki izin oprasional," Tandasnya.
Sebuah lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta adalah tempat orang menuntut ilmu dan setelah selesai menuntut ilmu tentunya setelah selesai menuntut ilmu maka tanda dia menyelesaikan pendidikan maka akan di berikan sebuah kertas yaitu Izajah yang diakui oleh negara, maka jika saja ada yang mendapatkan Ijazah tanpa proses menuntut ilmu di lembaga pendidikan tersebut tentunya ini akan menciderai nama baik pendidikan.
Maka lembaga pendidikan dalam mengeluarkan Ijazah harus berpedoman kepada administrasi di sekolah tersebut jika saja terdata sebagai siswa maka dianggap yang bersangkutan adalah siswa atau alumni dari lembaga pendidikan di maksud namun jika saja tidak terdata sebagai siswa atau alumni maka itu adalah bukan dari lembaga pendidikan tersebut, jika saja ada oknum yang memanipulasi data atau Ijazah itu adalah Ilegal dan jika saja administrasi yang Ilegal dijadikan sebagai perlengkapan administrasi untuk mendapatkan sebuah jabatan maka administrasi tersebut cacat demi hukum.
Oleh karenanya MPD Kota Subulussalam menegaskan bahwa siapa saja yang memalsukan Ijazah itu adalah perbutan pidana sesuai dengan pasal 263 KUHP dan penjara paling lama 6 tahun dan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk membersihkan nama baik pendidikan maka di minta Kepada Kapolres Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk menyelidiki Ijazah yang terindikasi pemalsuan agar kedepan orang yang berniat membuat Ijazah palsu itu akan berpikir dua kali dan siapa pun pelaku nya tetap di tindak tegas tutup nya. [] L24-007