Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk Dedi (36) warga Jalan Batang Kuis Gang Mesjid Desa Buntu Bedimbar ...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk Dedi (36) warga Jalan Batang Kuis Gang Mesjid Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa. Mantan narapidana (napi) kasus pencurian ini dibekuk saat naik becak di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, kamis (18/1) sekira pukul 18.30 Wib
Informasi dihimpun Jumat (19/1), Dedi diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban Heri (40) warga Dusun I Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir pada 22 Oktober 2017 lalu.
Dalam laporan pengaduannya, Heri menyebutkan saat korban mengendarai Honda Revo, Dedi menumpang dengan alasan jika korban akan diberikan pekerjaan. Saat tiba di Gang Bilal Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Dedi meminta korban untuk menghentikan sepedamotornya. Lalu Dedi mengatakan kepada korban untuk menunggu sebentar karena Dedi akan menjumpai temannya.
Namun hingga ditunggu-tunggu, Dedi tak nongol. Tak terima sepedamotornya dilarikan dan tidak dikembalikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly SH didampingi Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir SH ketika dikonfirmasi, Jumat (19/1) membenarkan Dedi diamankan. Selain melarikan sepedamotor milik korban, Dedi juga pernah melakukan hal yang sama terhadap salah seorang warga Desa Bandar Labuhan dan melakukan pencurian rumah milik warga di Gang Mesjid Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa den barhasil menggondol pompa air merk dab, sepeda, dispenser dan setrika.
“Dedi sudah pernah masuk penjara kasus pencurian. Kita masih melakukan pengembangan,” jawabnya. [] L24-011 (kbn)
Informasi dihimpun Jumat (19/1), Dedi diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban Heri (40) warga Dusun I Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir pada 22 Oktober 2017 lalu.
Dalam laporan pengaduannya, Heri menyebutkan saat korban mengendarai Honda Revo, Dedi menumpang dengan alasan jika korban akan diberikan pekerjaan. Saat tiba di Gang Bilal Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Dedi meminta korban untuk menghentikan sepedamotornya. Lalu Dedi mengatakan kepada korban untuk menunggu sebentar karena Dedi akan menjumpai temannya.
Namun hingga ditunggu-tunggu, Dedi tak nongol. Tak terima sepedamotornya dilarikan dan tidak dikembalikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly SH didampingi Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir SH ketika dikonfirmasi, Jumat (19/1) membenarkan Dedi diamankan. Selain melarikan sepedamotor milik korban, Dedi juga pernah melakukan hal yang sama terhadap salah seorang warga Desa Bandar Labuhan dan melakukan pencurian rumah milik warga di Gang Mesjid Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa den barhasil menggondol pompa air merk dab, sepeda, dispenser dan setrika.
“Dedi sudah pernah masuk penjara kasus pencurian. Kita masih melakukan pengembangan,” jawabnya. [] L24-011 (kbn)