HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Lagi, Satres Narkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar

Lentera 24.com | LANGSA - Sat Res Narkoba Langsa kembali menangkap terduga pengedar N@rkotika jenis G@nja warga Dusun Samudera Gampong Sung...

Lentera24.com | LANGSA - Sat Res Narkoba Langsa kembali menangkap terduga pengedar N@rkotika jenis G@nja warga Dusun Samudera Gampong Sungai lueng Kecamatan Langsa Timur.


Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK mengatakan, penangkapan para tersangka berkat adanya laporan masyarakat bahwa tersangka SL dicurigai kerap menjual barang haram jenis g@nja. 

Lantas anggota melakukan penyelidikan, dan pada tanggal (19/1) sekira pukul 00.30 Wib Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan ke rumah SL yang merupakan warga Dusun Samudera Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.

Lanjut Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah SL petugas menemukan Barang Bukti 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi G@nja dengan berat 200 gram dan 1 bungkus plastik warna putih berisikan g@nja berat 60 gram yang disimpan di dalam kamar di atas lemari, urai Kasat.

Sambungnya, setelah diinterogasi oleh petugas tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial BR, lantas petugas lakukan pengembangan dan sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur petugas berhasil mengamankan BR (59) yang merupakan warga Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, tutur Kasat Narkoba.

Menurut keterangan SL awalnya g@anja tersebut dititipkan olah BR sebanyak 12 kg dengan upah menyimpan g@nja tersebut sebesar Rp. 30.000/kg nya, BB yang diamankan saat ini adalah sisa g@nja yang belum terjual, katanya.

Sedangkan menurut keterangan dari BR bahwa g@nja tersebut sudah laku terjual lebih kurang sebanyak 12 kg dengan harga jual per kg nya adalah Rp. 700.000, jelasnya.

Tambah Kasat Narkoba, menurut pengakuan BR Ganja tersebut didapatkan dari temannya yg bernama JOL (35) yang kini DPO, diketahui JOL tercatat warga Kec. Seruway Kabupaten Aceh Taming.  BR membeli nya dari JOL dengan harga Rp. 500.000 per kg nya, imbuh Kasat.

Kedua tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang bernama JOL (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa, tandas perwira berpangkat tiga balok di pundak itu. [] L24-007 (roby sinaga)