Lentera 24.com | ACEH TAMIANG – Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, partai peserta pemilu tahun 2014 tidak perlu dilakukan ...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, partai peserta pemilu tahun 2014 tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Hal itu menyebabkan sebanyak 12 partai nasional (Parnas) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang tidak dilibatkan dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) setempat .
Kini pihak KIP Aceh Tamiang harus melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parnas dimaksud. Ujar Ketua Divisi Hubungan dan Partisifasi Masyarakat (Hupmas), Ir Izuddin didampingi Kasubag Hukum pada Komisi Pemilihan Independen Kabupaten Aceh Tamiang, Diecky Fachriesa SH disela sela kegiatan sosialisasi Verifikasi Faktual terhadap 12 Parnas, Kamis (25/2018) di Grand Arya Hotel, Karang Baru.
Alasannya, papar Izuddin, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai lama juga wajib dilakukan verifikasi faktual, maka pihaknya segera akan menjalankan amanat MK tersebut dengan menggelar kegiatan pada 30 Januari hingga 1 Pebruari mendatang, ungkap Izuddin kepada Lentera24.
“Hari ini, merupakan sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama peserta pemilu tahun 2014 yang menjadi peserta pemilu tahun 2019 mendatang, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2018,” ujarnya.
Ke 12 Parnas tersebut adalah, Partai PDI-Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, PKB, PKPI, PBB dan Partai Demokrat.
Tambahnya, PKPU dimaksud tentang pendaftaran verifikasi penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan anggota DPRD. Izuddin juga menerangkan soal sosialisasi yang digelarnya tersebut didalamnya ada menjelaskan tentang mekanisme verifikasi faktual terhadap calon peserta pemilu pasca dikeluarkannya Keputusan MK nomor 53 tahun 2018 yang mewajibkan KPU untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol lama yang telah menjadi peserta pemilu tahun 2014.
“Ada 4 hal yang kita verifikasi terhadap 12 parnas ini, yakni pengurus Kabupaten (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), 30 persen perwakilan perempuan, Domisili Kantor dan keanggotaan dengan metode 5 persen dari jumlah seluruh anggota partai yang terdaftar dengan sistem informasi partai politik (Sipol), ” tambah Izuddin.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Alhamda SH,I, dan Aditia Purnama serta Anggota KIP, Ir Izuddin, Kemalawati MA, Adi Sartika, Ishak Ibrahim SPd. Tampak hadir dalam acara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Feri Irawan beserta anggota. [] L24-002
Kini pihak KIP Aceh Tamiang harus melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parnas dimaksud. Ujar Ketua Divisi Hubungan dan Partisifasi Masyarakat (Hupmas), Ir Izuddin didampingi Kasubag Hukum pada Komisi Pemilihan Independen Kabupaten Aceh Tamiang, Diecky Fachriesa SH disela sela kegiatan sosialisasi Verifikasi Faktual terhadap 12 Parnas, Kamis (25/2018) di Grand Arya Hotel, Karang Baru.
Alasannya, papar Izuddin, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai lama juga wajib dilakukan verifikasi faktual, maka pihaknya segera akan menjalankan amanat MK tersebut dengan menggelar kegiatan pada 30 Januari hingga 1 Pebruari mendatang, ungkap Izuddin kepada Lentera24.
“Hari ini, merupakan sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama peserta pemilu tahun 2014 yang menjadi peserta pemilu tahun 2019 mendatang, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2018,” ujarnya.
Ke 12 Parnas tersebut adalah, Partai PDI-Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, PPP, Golkar, PKB, PKPI, PBB dan Partai Demokrat.
Tambahnya, PKPU dimaksud tentang pendaftaran verifikasi penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan anggota DPRD. Izuddin juga menerangkan soal sosialisasi yang digelarnya tersebut didalamnya ada menjelaskan tentang mekanisme verifikasi faktual terhadap calon peserta pemilu pasca dikeluarkannya Keputusan MK nomor 53 tahun 2018 yang mewajibkan KPU untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol lama yang telah menjadi peserta pemilu tahun 2014.
“Ada 4 hal yang kita verifikasi terhadap 12 parnas ini, yakni pengurus Kabupaten (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), 30 persen perwakilan perempuan, Domisili Kantor dan keanggotaan dengan metode 5 persen dari jumlah seluruh anggota partai yang terdaftar dengan sistem informasi partai politik (Sipol), ” tambah Izuddin.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Alhamda SH,I, dan Aditia Purnama serta Anggota KIP, Ir Izuddin, Kemalawati MA, Adi Sartika, Ishak Ibrahim SPd. Tampak hadir dalam acara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Feri Irawan beserta anggota. [] L24-002