Lentera 24.com | KABULAN -- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu ) per tanggal ...
Lentera24.com | KABULAN -- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu ) per tanggal 1 Januari 2018 menerapkan aturan baru terkait barang bawaan keperluan pribadi penumpang dari luar negeri sebesar 500 USD per orang dan meniadakan hitungan per keluarga.
Penetapan ini sekaitan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang ketentuan ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut lainnya.
Hal ini ditegaskan Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro kepada wartawan didampingi Kasi P2 Jumino, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Eko Fahruli, Kasubsi PLI Budi Budiana pada Jumat (5/1).
"Sewaktu PMK 188, bea masuk barang bawaan pribadi dari luar negeri dibatasi sebesar 250 USD per orang sedangkan keluarga hanya 1000 USD. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, otomatis dihapus dan tidak berlaku lagi. Ketika keluarga mereka berjumlah 10 orang datang dari luar negeri maka hitunganya 10 x 500 USD itu bea masuk dibebaskan," sebut Bagus.
Terkait pentarifan, lanjut Bagus, sekarang sistem plat artinya berapapun jumlah jenis barang bawaan maka dibayar 10 persen dari nilai kelebihannya.Sedangkan sebelumnya ketika lebih dari tiga jenis dikenakan tarif yang tertinggi. Misalnya ada satu barang bertarif 15 persen, maka yang dikenakan adalah yang 15 persen dari total itu aturan ini sangat ruwet dan barang terpaksa satu persatu diteliti dan sangat memakan waktu lama
"Intinya adalah, terbitnya aturan ini tidak lain pemerintah memberikan relaksasi kemudahan bagi seluruh masyarakat baik penumpang lewat udara dan laut sehingga warga merasa aman dan senang ketika berbenlanja diluar negeri. Ketentuan lain untuk meningkatkan pariwisata Indonesia, alhasil warga luar negri datang ke Indonesia dengan fasilitas kemudahan yang diberikan tersebut," ujarnya.
Disoal kategori barang dagangan, menurut Bagus pihaknya sejauh ini belum menerima aturan baru, artinya kalau tidak sesuai prosedur akan ditindak tegas.
Sementara Agus salah seorang penumpang dari Singapura kepada wartawan
mengaku sangat senang dan mengapresiasi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sudah sangat tepat, sebab selama ini ketentuan yang dibuat pemerintah terlalu kecil batasan jumlah. "Kalau sudah 500 USD per orang, itu sudah sangat pas dan tepat untuk saat sekarang ini," ucapnya. [] L24-KABULAN
Penetapan ini sekaitan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang ketentuan ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut lainnya.
Hal ini ditegaskan Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro kepada wartawan didampingi Kasi P2 Jumino, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Eko Fahruli, Kasubsi PLI Budi Budiana pada Jumat (5/1).
"Sewaktu PMK 188, bea masuk barang bawaan pribadi dari luar negeri dibatasi sebesar 250 USD per orang sedangkan keluarga hanya 1000 USD. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, otomatis dihapus dan tidak berlaku lagi. Ketika keluarga mereka berjumlah 10 orang datang dari luar negeri maka hitunganya 10 x 500 USD itu bea masuk dibebaskan," sebut Bagus.
Terkait pentarifan, lanjut Bagus, sekarang sistem plat artinya berapapun jumlah jenis barang bawaan maka dibayar 10 persen dari nilai kelebihannya.Sedangkan sebelumnya ketika lebih dari tiga jenis dikenakan tarif yang tertinggi. Misalnya ada satu barang bertarif 15 persen, maka yang dikenakan adalah yang 15 persen dari total itu aturan ini sangat ruwet dan barang terpaksa satu persatu diteliti dan sangat memakan waktu lama
"Intinya adalah, terbitnya aturan ini tidak lain pemerintah memberikan relaksasi kemudahan bagi seluruh masyarakat baik penumpang lewat udara dan laut sehingga warga merasa aman dan senang ketika berbenlanja diluar negeri. Ketentuan lain untuk meningkatkan pariwisata Indonesia, alhasil warga luar negri datang ke Indonesia dengan fasilitas kemudahan yang diberikan tersebut," ujarnya.
Disoal kategori barang dagangan, menurut Bagus pihaknya sejauh ini belum menerima aturan baru, artinya kalau tidak sesuai prosedur akan ditindak tegas.
Sementara Agus salah seorang penumpang dari Singapura kepada wartawan
mengaku sangat senang dan mengapresiasi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sudah sangat tepat, sebab selama ini ketentuan yang dibuat pemerintah terlalu kecil batasan jumlah. "Kalau sudah 500 USD per orang, itu sudah sangat pas dan tepat untuk saat sekarang ini," ucapnya. [] L24-KABULAN