Kapolres: Kasusnya Dalam Tahap Lidik Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Sangat fantastik, uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah y...
Kapolres: Kasusnya Dalam Tahap Lidik
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sangat fantastik, uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah yang menjelma menjadi sebuah dugaan kasus mark up dan fiktif atas dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang hingga saat ini belum tuntas di Polres setempat.
saat itu, banyak rakyat dari kalangan arus bawah yang merasakan adanya keganjilan terhadap kasus yang pernah menghebohkan di bumi muda sedia beberapa tahun lalu itu, informasinya hilang dari peredaran. Bagai butiran debu tersapu angin, perlahan namun pasti tiada membekas.
Dugaan mark up dan fiktif biaya SPPD tersebut senilai Rp. 10.3 Miliar dengan sumber dana APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2015. Dugaan rinciannya untuk pimpinan kolektif dan anggota DPRK Aceh Tamiang sebanyak 30 orang mencapai Rp. 9,3 Miliar dan untuk pegawai/staf Sekretariat dewan setempat mencapai Rp. 1 Miliar.
Sementara itu dari data yang dihimpun, pada tanggal 15 Februari 2016 Polres Aceh Tamiang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pemberantasan Korupsi pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan KKN biaya SPPD DPRK secara bergotong royong.
Sejumlah Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) DPRK Aceh Tamiang antara lain Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, AN, Kabag Persidangan dan Risalah ,Ag, Kabag Hukum, Hus, Bendaharawan, SM, Kabag Keuangan untuk dimintai keterangan untuk tahapan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus dugaan Tipikor.
Bahkan, mantan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang yang berinitial, HT, yang pernah bertugas di sekretariat lembaga legislatif itu sampai pertengahan Maret 2015 juga sudah dipanggil pihak Polres Aceh Tamiang untuk memberikan penjelasan dan keterangan serta diperiksa secara marathon di Polres Aceh Tamiang pada Senin,15 Februari 2016.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita ketika dikonfirmasikan terkait kasus dugaan mark up dan fiktif SPPD tahun 2015 tersebut mengatakan saat ini sedang berada diluar kota dan disarankan untuk konfirmasi ke pimpinan. " Saya sedang diluar kota, komfirmasi langsung ke Ketua DPRK ya " jawab Nora singkat.
Terkait saran Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan saat itu dirinya belum menjadi ketua. " SPPD Tahun Anggaran 2015, saya belum menjadi ketua. Jadi tidak dapat memberikan keterangan terkait SPPD, nanti kita coba duduk dulu dengan para pimpinan" jelas Fadlon.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Jumat 26 Januari 2018 mengatakan kasus tersebut masih dalam tahapan lidik, dan hasil Inspektorat juga belum ada. " Kasusnya masih dalam tahap lidik " jawab Kapolres singkat. [] L24-005
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Sangat fantastik, uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah yang menjelma menjadi sebuah dugaan kasus mark up dan fiktif atas dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang hingga saat ini belum tuntas di Polres setempat.
saat itu, banyak rakyat dari kalangan arus bawah yang merasakan adanya keganjilan terhadap kasus yang pernah menghebohkan di bumi muda sedia beberapa tahun lalu itu, informasinya hilang dari peredaran. Bagai butiran debu tersapu angin, perlahan namun pasti tiada membekas.
Dugaan mark up dan fiktif biaya SPPD tersebut senilai Rp. 10.3 Miliar dengan sumber dana APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2015. Dugaan rinciannya untuk pimpinan kolektif dan anggota DPRK Aceh Tamiang sebanyak 30 orang mencapai Rp. 9,3 Miliar dan untuk pegawai/staf Sekretariat dewan setempat mencapai Rp. 1 Miliar.
Sementara itu dari data yang dihimpun, pada tanggal 15 Februari 2016 Polres Aceh Tamiang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pemberantasan Korupsi pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan KKN biaya SPPD DPRK secara bergotong royong.
Sejumlah Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) DPRK Aceh Tamiang antara lain Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, AN, Kabag Persidangan dan Risalah ,Ag, Kabag Hukum, Hus, Bendaharawan, SM, Kabag Keuangan untuk dimintai keterangan untuk tahapan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus dugaan Tipikor.
Bahkan, mantan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang yang berinitial, HT, yang pernah bertugas di sekretariat lembaga legislatif itu sampai pertengahan Maret 2015 juga sudah dipanggil pihak Polres Aceh Tamiang untuk memberikan penjelasan dan keterangan serta diperiksa secara marathon di Polres Aceh Tamiang pada Senin,15 Februari 2016.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita ketika dikonfirmasikan terkait kasus dugaan mark up dan fiktif SPPD tahun 2015 tersebut mengatakan saat ini sedang berada diluar kota dan disarankan untuk konfirmasi ke pimpinan. " Saya sedang diluar kota, komfirmasi langsung ke Ketua DPRK ya " jawab Nora singkat.
Terkait saran Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan saat itu dirinya belum menjadi ketua. " SPPD Tahun Anggaran 2015, saya belum menjadi ketua. Jadi tidak dapat memberikan keterangan terkait SPPD, nanti kita coba duduk dulu dengan para pimpinan" jelas Fadlon.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Jumat 26 Januari 2018 mengatakan kasus tersebut masih dalam tahapan lidik, dan hasil Inspektorat juga belum ada. " Kasusnya masih dalam tahap lidik " jawab Kapolres singkat. [] L24-005