Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Rapat musyawarah Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan pada Rabu (10/20...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Rapat musyawarah Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan pada Rabu (10/2018) telah menyimpulkan akan menggelar musyawarah mediasi penyelesaian masalah dualisme kepengurusan cabang (PC) FSPTI-SPSI yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sejak beberapa waktu lalu, dua kubu PC F.SPTI-SPSI Aceh Tamiang yang masih terus berseteru memperebutkan kekuasaan di sektor transfortasi (bongkar muat) tersebut yakni Kubu dibawah kepemimpinan Anto Atan dan kubu Faisal Kamal. bahkan karena konflik yang berkepanjangan dan belum ada titik temu dalam penyelesaian konflik, diantara pekerja dari kedua kubu tersebutpun dikabarkan pernah terjadi adu fisik.
"Lembaga LKS Tripartit ini kan merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenaga kerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan Pemerintah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Yusbar melalui Kabid hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (HI dan Jamsostek), Supriyanto kepada Lentera24, Rabu (10/2018).
Jelas Supriyanto, tugas LKS Tripartit adalah meberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Bupati Aceh Tamiang dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pembahasan serta pemecahan masalah ketenagakerjaan diwilayah itu.
"Di Kabupaten Aceh Tamiang LKS Tripartit ini diketuai oleh Bapak Sekda serta Wakilnya dari Tiga unsur, yakni dari unsur Pemerintah (Kadisnakertrans), Unsur Serikat Pekerja (PC FSPPP-SPSI) dan unsur pengusaha serta beranggotakan sebanyak 15 orang," tukas Supriyanto.
Dalam penyelesaian konflik dualisme kepengurusan PC FSPTI-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang kubu Anto Atan dan kubu Faisal Kamal ini imbuh Supriyanto, LKS Tripartit akan melibatkan pihak Polres Aceh Tamiang, Komisi C dan D DPRK setempat melalui undangan resmi.
"Dalam musyawarah itu keduabelah pihak yang bertikai harus menunjukkan semua dokumen legalitasnya, disana juga akan dipertanyakan soal kapan dilakukan Muscab beserta syarat untuk bisa melakukan Muscab sebagai bukti legalitas dan keabsahan dalam berorganisasi sesuai mekanisme yang berlaku, jadi dalam forum semua pihak harus berbicara berdasarkan aturan," tandas Supriyanto.
Dengan demikian, semoga kedua belah pihak dapat memahami titik kelemahannya masing masing, sehingga tidak ada lagi terjadi kesalahpahaman dilapangan maupun tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan.
"Jika melalui LKS Tripartit masih belum ditemukan penyelesaian, maka LKS Tripartit Aceh Tamiang akan merekomendasikan kasus konflik ini kepihak Pengadilan Negeri," pungkas Kabid HI dan Jamsostek, Supriyanto. [] L24;002
Sejak beberapa waktu lalu, dua kubu PC F.SPTI-SPSI Aceh Tamiang yang masih terus berseteru memperebutkan kekuasaan di sektor transfortasi (bongkar muat) tersebut yakni Kubu dibawah kepemimpinan Anto Atan dan kubu Faisal Kamal. bahkan karena konflik yang berkepanjangan dan belum ada titik temu dalam penyelesaian konflik, diantara pekerja dari kedua kubu tersebutpun dikabarkan pernah terjadi adu fisik.
"Lembaga LKS Tripartit ini kan merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenaga kerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan Pemerintah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Yusbar melalui Kabid hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (HI dan Jamsostek), Supriyanto kepada Lentera24, Rabu (10/2018).
Jelas Supriyanto, tugas LKS Tripartit adalah meberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Bupati Aceh Tamiang dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pembahasan serta pemecahan masalah ketenagakerjaan diwilayah itu.
"Di Kabupaten Aceh Tamiang LKS Tripartit ini diketuai oleh Bapak Sekda serta Wakilnya dari Tiga unsur, yakni dari unsur Pemerintah (Kadisnakertrans), Unsur Serikat Pekerja (PC FSPPP-SPSI) dan unsur pengusaha serta beranggotakan sebanyak 15 orang," tukas Supriyanto.
Dalam penyelesaian konflik dualisme kepengurusan PC FSPTI-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang kubu Anto Atan dan kubu Faisal Kamal ini imbuh Supriyanto, LKS Tripartit akan melibatkan pihak Polres Aceh Tamiang, Komisi C dan D DPRK setempat melalui undangan resmi.
"Dalam musyawarah itu keduabelah pihak yang bertikai harus menunjukkan semua dokumen legalitasnya, disana juga akan dipertanyakan soal kapan dilakukan Muscab beserta syarat untuk bisa melakukan Muscab sebagai bukti legalitas dan keabsahan dalam berorganisasi sesuai mekanisme yang berlaku, jadi dalam forum semua pihak harus berbicara berdasarkan aturan," tandas Supriyanto.
Dengan demikian, semoga kedua belah pihak dapat memahami titik kelemahannya masing masing, sehingga tidak ada lagi terjadi kesalahpahaman dilapangan maupun tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan.
"Jika melalui LKS Tripartit masih belum ditemukan penyelesaian, maka LKS Tripartit Aceh Tamiang akan merekomendasikan kasus konflik ini kepihak Pengadilan Negeri," pungkas Kabid HI dan Jamsostek, Supriyanto. [] L24;002