HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dianggap Bisnis Menggiurkan, Lahan Parkir Kota Kualasimpang Jadi Incaran Banyak Pihak

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pengelolaan perparkiran di dua Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang yakni Kota Kualasimpang dan ...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pengelolaan perparkiran di dua Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang yakni Kota Kualasimpang dan Karang Baru dianggap merupakan lahan bisnis yang menggiurkan disektor perparkiran.

Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Ir Fadly
Buktinya dalam wilayah perkotaan Kota Kualasimpang, banyak pihak yang mengincar untuk bisa mengelola lahan parkir tersebut. Pengelolaan lahan parkir oleh pihak ketiga dengan sistem lelang seperti ini pernah dilakukan beberapa tahun silam.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Fadly saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018) diruang kerjanya.

"Setelah Pemerintah melihat ada yang tidak menguntungkan terhadap PAD, maka ketika itu sistem pelelangan pengelolaan lahan parkir ditiadakan lagi." sebut Fadly yang didampingi Kabid Perhubungan Darat, Irianto.

Sambung Fadly, karena dengan adanya pihak ketiga sebagai pemenang tender pengelolaan parkir yang tidak mampu mencukupi target pajak,  dan bahkan sempat terjadi penunggakan, maka hingga saat ini pengelolaan parkir ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan setempat sebagai pemegang kewenangan.

"Masalahnya kan pihak ketiga sebagai pemenang tender tidak mampu memenuhi target PAD sesuai mufakat, maka ditiadakan lagi pelelangan tersebut," ujarnya.

Terkait dengan isu banyaknya pihak yang ingin mengelola area perparkiran sebagai lahan bisnis, Fadly juga membenarkan. Namun Fadly tidak berani mengabulkan permintaan salahsatu dari beberapa pihak yang ingin mengelola parkir walaupun dengan sistem tender.

“Untuk saat ini kami sedang melakukan telaah staf dan sedang berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang,” ungkap Fadly.

Sambungnya, Dinas Perhubungan tetap mengelola perparkiran di Kota Kualasimpang dan Karang Baru sesuai Qanun Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Restribusi parkir tepi jalan.

“Terserah mereka mau mengatasnamakan siapa saja untuk bisa mendapatkan lahan parkir untuk dikelolanya. Pihak Dinas tetap tidak menyerahkannya, terkecuali dengan perintah pimpinan yang didasari kekuatan peraturan,” pungkas Fadly. [] L24-002