Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pengelolaan perparkiran di dua Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang yakni Kota Kualasimpang dan ...
Lentera24.com
| ACEH TAMIANG -- Pengelolaan perparkiran di dua Kecamatan dalam Kabupaten Aceh
Tamiang yakni Kota Kualasimpang dan Karang Baru dianggap merupakan lahan bisnis
yang menggiurkan disektor perparkiran.
![]() |
Kadis Perhubungan Aceh Tamiang, Ir Fadly |
Buktinya dalam wilayah perkotaan Kota Kualasimpang, banyak pihak yang mengincar
untuk bisa mengelola lahan parkir tersebut. Pengelolaan lahan parkir oleh pihak
ketiga dengan sistem lelang seperti ini pernah dilakukan beberapa tahun silam.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Fadly saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018) diruang kerjanya.
"Setelah Pemerintah melihat ada yang tidak menguntungkan terhadap PAD, maka ketika itu sistem pelelangan pengelolaan lahan parkir ditiadakan lagi." sebut Fadly yang didampingi Kabid Perhubungan Darat, Irianto.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Ir Fadly saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018) diruang kerjanya.
"Setelah Pemerintah melihat ada yang tidak menguntungkan terhadap PAD, maka ketika itu sistem pelelangan pengelolaan lahan parkir ditiadakan lagi." sebut Fadly yang didampingi Kabid Perhubungan Darat, Irianto.
Sambung
Fadly, karena dengan adanya pihak ketiga sebagai pemenang tender pengelolaan
parkir yang tidak mampu mencukupi target pajak, dan bahkan sempat terjadi penunggakan, maka
hingga saat ini pengelolaan parkir ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan
setempat sebagai pemegang kewenangan.
"Masalahnya kan pihak ketiga sebagai pemenang tender tidak mampu memenuhi target PAD sesuai mufakat, maka ditiadakan lagi pelelangan tersebut," ujarnya.
"Masalahnya kan pihak ketiga sebagai pemenang tender tidak mampu memenuhi target PAD sesuai mufakat, maka ditiadakan lagi pelelangan tersebut," ujarnya.
Terkait
dengan isu banyaknya pihak yang ingin mengelola area perparkiran sebagai lahan
bisnis, Fadly juga membenarkan. Namun Fadly tidak berani mengabulkan permintaan
salahsatu dari beberapa pihak yang ingin mengelola parkir walaupun dengan
sistem tender.
“Untuk
saat ini kami sedang melakukan telaah staf dan sedang berkoordinasi dengan Kabag
Hukum Setdakab Aceh Tamiang,” ungkap Fadly.
Sambungnya,
Dinas Perhubungan tetap mengelola perparkiran di Kota Kualasimpang dan Karang
Baru sesuai Qanun Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Restribusi parkir
tepi jalan.
“Terserah
mereka mau mengatasnamakan siapa saja untuk bisa mendapatkan lahan parkir untuk
dikelolanya. Pihak Dinas tetap tidak menyerahkannya, terkecuali dengan perintah
pimpinan yang didasari kekuatan peraturan,” pungkas Fadly. [] L24-002