HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bupati Aceh Tamiang Sambut Kajati Aceh di Pendopo

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Pendopo Bupati Aceh Tamiang dapat kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dr Chairul Amir SH...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Pendopo Bupati Aceh Tamiang dapat kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Dr Chairul Amir SH MH, Rabu (31/1) di pendopo aceh Tamiang dengan agenda kunjungan kerja dan serta untuk silaturahmi ke Kabupaten yang ada di Aceh.


Dalam kunjungan kerjanya, Kajati disambut langsung oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil,Wakil Bupati T Insyafudin, Ketua DPRK Fadlon, Sekda Aceh Tamiang, Dandim 0104 Kapolres Aceh Tamiang dan jajaran Kepala dinas lainnya. 

Dan sebagai penghormatan dilakukan proses acara pesijuk atau tepung tawar langsung diawali oleh Bupati Aceh Tamiang dilanjuti oleh Fadlon Ketua DPRK dan Ketua MPU Aceh tamiang H Mustawa, MA, sebagai bentuk penghormatan mewakili dari masyarakat Aceh tamiang.

Yang mana sebelum tiba di Tamiang Kajati Aceh sudah melakukan kunjungan kabupaten lain, diantaranya Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

Pada kesempatan tersebut ucapan selamat datang disampaikan oleh Bupati Aceh tamiang, H Mursil M Kn melalui T Insyafudin, ST  wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati berserta rombongan.

"Kami Pemerintahan daerah Aceh Tamiang siap mendukung sepenuhnya segala program program Kajati yang dapat membangun pemerintah aceh tamiang," ungkapnya.

Kajati Aceh, Dr khairul Amir SH MH, menyampaikan bahwa acara silaturrahmi dan kunjungan kerja, merupakan salah satu tugas penting yang harus dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kemampuan kerja kejaksaan negeri Kabupaten Aceh tamiang.

Drs Khairul Amir juga menjelaskan bahwa kita sebagai negara hukum suka atau tidak kita harus menjadikan hukum sebagai panglima, secara positif kita jadikan acuan untuk penerapan hukum, walaupun itu untuk keperluan dan kepentingan kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, dengan demikian dalam penegakan hukum hendaknya tanpa ada memilah, harus tetap berlandaskan hukum, dan harus transparan serta akuntable, tegasnya. [] L24-006