Lentera 24.com | DELI SERDANG -- 25 kali beraksi melakukan pencurian toko grosir, toko ponsel, toko elektronik dan warung internet (Warnet)...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- 25 kali beraksi melakukan pencurian toko grosir, toko ponsel, toko elektronik dan warung internet (Warnet) dibeberapa kabupaten Provinsi Sumut. 1 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan terpaksa ditembak personil Polsek Tanjung Morawa karena mencoba melarikan diri. Petugaspun berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Inova BK 1487 AS warna silver metalic, gunting besi, linggis, pisau dan Playstation (PS 3). Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir, Kamis (11/01) sore.
Dalam paparannya, penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi LP/ 02 / I /2018/ Res Ds tanggal 04 Januari 2018 atas nama korban Sofian Ardiansyah (27) warga Jalan Amir Hamsyah Gang Mangga no. 24 Dusun IV Desa Bandar Labuhan Tanjung Morawa bekerja sebagai pegawai honor dinas perhubungan Deliserdang.
Ketika itu tempat usaha warnetnya dibobol maling. Kerugian pun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kemudian tim buser Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Armansyah Lubis alias Kasno (46), Karmin (44) keduanya warga Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa diringkus dari kediamannya masing-masing. Namun Karmin, ayah dari 4 anak ini terpaksa ditembak betis kanannya oleh petugas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Saat diinterogasi, Karmin dan Kasno, pemilik 2 orang cucu itu mengaku jika barang bukti play station disimpan dirumah famili Karmin di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa. Polisi langsung bergerak kesana dan mengamankan barang bukti play station berikut mobil Toyota Kijang Innova warna hijau metalik BK 1487 AS yang digunakan Kasno dan Karmin untuk beraksi. Guna penyelidikan, Kasno, Karmin, berikut mobil dan barang bukti play station diamankan ke komando.
Tak hanya itu, dari pengakuan kedua residivis spesialis toko antar kabupaten itu mengaku jika Asri Sirait alias Lae Rait (44) warga Jalan Sutra Kecamatan Siantar Utara juga pernah ikut beraksi dalam kasus bongkar membongkar juga berhasil diamankan dari kediaman abangnya di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pengakuan ketiganya petugas berhasil mendapat pengakuan jika mereka beraksi 25 kali dibeberapa kabupaten di Provinsi Sumut.
Atas pengakuan itu, Kasno, Karmin dan Asri Sirait dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. “Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana”, kata AKP Fredly. [] L24-011 (Kabulan)
Dalam paparannya, penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi LP/ 02 / I /2018/ Res Ds tanggal 04 Januari 2018 atas nama korban Sofian Ardiansyah (27) warga Jalan Amir Hamsyah Gang Mangga no. 24 Dusun IV Desa Bandar Labuhan Tanjung Morawa bekerja sebagai pegawai honor dinas perhubungan Deliserdang.
Ketika itu tempat usaha warnetnya dibobol maling. Kerugian pun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kemudian tim buser Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Armansyah Lubis alias Kasno (46), Karmin (44) keduanya warga Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa diringkus dari kediamannya masing-masing. Namun Karmin, ayah dari 4 anak ini terpaksa ditembak betis kanannya oleh petugas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Saat diinterogasi, Karmin dan Kasno, pemilik 2 orang cucu itu mengaku jika barang bukti play station disimpan dirumah famili Karmin di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa. Polisi langsung bergerak kesana dan mengamankan barang bukti play station berikut mobil Toyota Kijang Innova warna hijau metalik BK 1487 AS yang digunakan Kasno dan Karmin untuk beraksi. Guna penyelidikan, Kasno, Karmin, berikut mobil dan barang bukti play station diamankan ke komando.
Tak hanya itu, dari pengakuan kedua residivis spesialis toko antar kabupaten itu mengaku jika Asri Sirait alias Lae Rait (44) warga Jalan Sutra Kecamatan Siantar Utara juga pernah ikut beraksi dalam kasus bongkar membongkar juga berhasil diamankan dari kediaman abangnya di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pengakuan ketiganya petugas berhasil mendapat pengakuan jika mereka beraksi 25 kali dibeberapa kabupaten di Provinsi Sumut.
Atas pengakuan itu, Kasno, Karmin dan Asri Sirait dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. “Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana”, kata AKP Fredly. [] L24-011 (Kabulan)