HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Bulusema Aceh Singkil Pertanyakan Hasil Audit Inspektorat

Lentera 24.com | ACEH SINGKIL - Warga Desa Bulusema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil pertanyakan hasil audit Inspektorat terhadap penanganan l...

Lentera24.com | ACEH SINGKIL - Warga Desa Bulusema, Kecamatan Suro, Aceh Singkil pertanyakan hasil audit Inspektorat terhadap penanganan laporan masyarakat, atas  dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) desa tersebut.


Masyarakat Bulusema, Aceh Singkil datangi kantor Inspektorat pertanyakan hasil audit Dana Desa yang diduga menyimpang
Sebelumnya warga telah melaporkan dugaan penyimpangan ADD Desa Bulusema. Lantaran sejumlah kegiatan fisik diduga tidak sesuai pekerjaannya.

"Kami ke kantor Inspektorat mempertanyakan hasil audit dana Desa Bulusema, lantaran dugaan sarat penyimpangan dan tidak ada keterbukaan kepala desa kepada masyarakat," kata Ustad Sugiarto salah satu warga yang melaporkan persoalan tersebut, Senin (4/12) di Singkil.

Sekretaris Inspektorat Gamal bersama Kasubbag Pelaporan Iswan Darsono yang menemui langsung warga Bulusema, Senin (4/12) menjelaskan, hasil audit yang dilaksanakan pihak Inspektorat ada ditemukan penyimpangan dana di Desa Bulusema sekira Rp. 15 Juta.

Lantas dari hasil audit tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke Polres dan pihak Kecamatan agar desa tersebut harus melakukan pengembalian dengan jumlah tersebut ke rekening desa.

"Pihak Inspektorat tidak bisa memvonis untuk dipidanakan, namun bila terdapat penyimpangan atau korupsi, disarankan untuk mengembalikan uangnya, jika tidak ingin berurusan dengan Polisi, "ucap Gamal. 

Katanya lagi, Desa Bulusema telah mengembalikan dana sebesar Rp.15 juta tersebut. Dan bukti setor kwitansi sudah diterima pihak Inspektorat. "Semua desa disarankan seperti itu, dan pihak Kepolisianpun telah mengetahui akan hal ini," sebutnya. 

Terpisah, Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin bersama Kasatres Iptu Agus Riwayanto menjelaskan, ada 15 kasus laporan masyarakat terkait pengunaan dana desa. Polisi telah minta keterangan dan hasil audit Inspektorat. 

Dari surat yang kami layangkan baru 5 kasus yang mendapat balasan inspektorat. Balasan surat tersebut, dari kelima desa tersebut Inspektorat meminta agar desa bersangkutan dapat mengembalikan dana tersebut ke negara.

Sesuai MoU antara Kemendagri dan Kapolri, agar Inspektorat mengupayakan untuk pengembalian atau perbaikan pekerjaan dan tidak diarahkan langsung pidana, sebut Agus.

Sebelumnya masyarakat Desa Bulusema, Kec. Suro,  Aceh Singkil meminta kepada pihak kepolisian Polres Aceh Singkil agar lebih serius dalam menangani kasus dana desa tersebut. 

Sunriadi Berutu yang melaporkan Pj Kepala Desa Bulusema, berharap kasus tersebut dapat ditangani secepatnya karena dinilai banyak penyimpangan dalam penggunaan ADD dalam kegiatan fisik, sehingga dapat menjadi efek jera, dan bisa menjadi citra buruk terhadap desa tersebut dalam pengelolaan anggaran kedepannya.

Adapun dugaan penyalahgunan ADD tahun 2016 di Desa Bulusema, bersumber dari APBN Rp670.382.000,00 dan bersumber dari APBK Rp 774.123.516.00. Untuk proyek pengerjaan pembuatan jalan lingkar desa Rp.58.870.446, pembuatan jembatan penghubung Desa Bulusema menuju Pangkalan Sulampi Rp.150.909.556,- Pembuatan Rabat Beton Rp.58.870.446,- pengrehapapan MIS/Gedung Pesantren Rp.70.476.100,- pembuatan TPA I Rp.70.444.050,- perlengkapan pesta Rp 21 Juta dan KSPP 2-34 Rp.27 juta. 

"Kami tahu betul jalan lingkar tersebut dikerjakan PNPM, pembuatan jembatan penghubung sepanjang 25 meter yang seharusnya bisa dilalui kendaraan roda empat, tapi dirancang hanya bisa dilalui sepeda motor saja atau roda dua," ucap Sunri. [] L24-010