HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Soal Peternakan Ayam Ilegal, DPRD akan Bentuk Tim Penertiban

Lentera 24.com | DELI SERDANG – Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE tampaknya tidak main-main untuk menertibkan peternakan ayam ile...

Lentera24.com | DELI SERDANG – Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Imran Obos SE tampaknya tidak main-main untuk menertibkan peternakan ayam ilegal di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin. Sebagai hasil tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (27/10) lalu yang dihadiri instansi terkait, praktisi PAN itu telah menandatangani agar hasil RDP itu ditindaklanjuti. 


Ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/12) siang, Imran Obos SE mengakui jika dirinya sudah menandatangani agar Komisi C segera memanggil instansi terkait untuk membentuk tim dan mengambil langkah terkait keberadaan peternakan ayam ilegal tersebut. 

“Saya sudah menandatangani agar Komisi C segera memanggil instansi terkait untuk diundang rapat pembentukan tim dan langkah yang akan diambil atau dilaksanakan,” sebutnya. 

Disinggung jika pengusaha ternak tidak takut terhadap tim yang akan dibentuk, menurutnya wajar dan sah saja pengusaha ternak merasa tidak takut. “Baguslah jika pengusaha peternakan ayam ilegal tidak takut, agar terbongkar siapa oknum dibelakang pengusaha peternakan ayam ilegal ketika nanntinya tim melakukan penertiba,” pungkasnya Imran Obos SE.

Sementara itu sesuai hasil RDP yang digelar beberapa waktu lalu terungkap jika di wilayah Kecamatan Pantai Labu sebanyak 108 dan yang dikeluarkan izinnya tahun 2015-2016 sebanyak 19 peternakan. Sedangkan di wilayah Kecamatan Beringin ada 15 peternakan dan seluruhnya tidak memiliki izin.

Pantauan di lapangan terus menbangun kadang kadang baru,bahkan ada yang menberi dana kompesasi pada warga sekitar kadang ternak ayam dan bantuan sosial lainnya agar tidak keberatan dengan  berdirinya  kadang ternak ayam serta kalau di tutup sudah menpersiapkan pengacara untuk ganti rugi. [] L24-KABULAN