Lentera 24.com | LANGSA -- Personil Polsek Langsa Timur berhasil membekuk pengedar shabu-shabu (SS) berinisial IHM alias IM alias BK (30), ...
Lentera24.com | LANGSA -- Personil Polsek Langsa Timur berhasil membekuk pengedar shabu-shabu (SS) berinisial IHM alias IM alias BK (30), yang berprofesi sebagai pedagang ikan warga Dusun Pahlawan, Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama pada (30/11) yang lalu.
Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam, SIK didampingi Kapolsek Langsa Timur IPTU Hasrul Irfandi, dalam konferensi persnya, Senin (18/12) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang dianggap sudah sangat meresahkan karna kerap sekali melakukan transaksi n@rkoba. Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyatanya apa yang diinformasikan masyarakat benar adanya, lantas pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan polisi, bahkan semapat baku hantam dengan petugas namun, anggota berhasil melakukan pengejaran dan membekuk tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 72,34 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik tembus pandang,cetusnya.
Menurut Kasat, tersangka adalah seorang residivis yang sedang menjalani hukuman 34 Bulan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kota Langsa dengan kasus yang sama dan saat ini tersangka sedang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 22 Bulan hukuman.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka yang baru dua bulan menghirup udara bebas itu, diamankan di Mapolsek Langsa Timur. Tersangka didakwakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tutup Perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu.
Di penghujung Konfrensi pers IPTU Hasrul Irfandi selaku Kaposek Langsa Timur menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada nya tindak pidana kejahatan atau pun peredaran N@rkotika, segera laporkan ke pos polisi terdekat dan identitas pelapor tetap akan di lindungi, katanya.
Sambungnya, sebab untuk menumpas peredaran narkoba di kalangan masyarakat bukan hanya tugas polri saja, melainkan peran serta masyarakat jauh lebih penting lagi, karena memberantas n@rkoba adalah tugas kita bersama, tutup Kapolsek. [] L24-007
Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam, SIK didampingi Kapolsek Langsa Timur IPTU Hasrul Irfandi, dalam konferensi persnya, Senin (18/12) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang dianggap sudah sangat meresahkan karna kerap sekali melakukan transaksi n@rkoba. Berdasarkan informasi itu, kemudian anggota Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyatanya apa yang diinformasikan masyarakat benar adanya, lantas pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan polisi, bahkan semapat baku hantam dengan petugas namun, anggota berhasil melakukan pengejaran dan membekuk tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 72,34 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik tembus pandang,cetusnya.
Menurut Kasat, tersangka adalah seorang residivis yang sedang menjalani hukuman 34 Bulan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kota Langsa dengan kasus yang sama dan saat ini tersangka sedang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani 22 Bulan hukuman.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka yang baru dua bulan menghirup udara bebas itu, diamankan di Mapolsek Langsa Timur. Tersangka didakwakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tutup Perwira berpangkat tiga balok kuning di pundak itu.
Di penghujung Konfrensi pers IPTU Hasrul Irfandi selaku Kaposek Langsa Timur menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada nya tindak pidana kejahatan atau pun peredaran N@rkotika, segera laporkan ke pos polisi terdekat dan identitas pelapor tetap akan di lindungi, katanya.
Sambungnya, sebab untuk menumpas peredaran narkoba di kalangan masyarakat bukan hanya tugas polri saja, melainkan peran serta masyarakat jauh lebih penting lagi, karena memberantas n@rkoba adalah tugas kita bersama, tutup Kapolsek. [] L24-007