Lentera 24.com | SINGKIL -- Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin dan jajarannya, amankan tiga batang tembakau Aceh (tanaman gan...
Lentera24.com | SINGKIL -- Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin dan jajarannya, amankan tiga batang tembakau Aceh (tanaman ganja_red) di Pulau Sikandang, Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil.
Tiga batang tanaman G@nja itu ditemukan, setelah Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian melakukan penyisiran lokasi penanaman ganja di Pulau Sikandang, Kecamatan Pulau Banyak, Selasa (19/12).
Sebelum menyisir Kapolres meminta turis yang sedang berlibur berkumpul di kafe objek wisata favorit wisatawan mancanegara itu.
Selang beberapa menit, Kapolres Aceh Singkil yang memimpin pencarian menemukan tanaman g@nja tepat di belakang Rumah peristirahatan sederhana(cottage The Coral)Sikandang.
Barang haram itu ditanam dalam karung goni di semak belukar sekitar lima meter dari sumur kamar mandi.
"Tanaman yang mengandung zat bius dan penyedap itu, ditemukan dalam pot karung goni di dekat sumur," kata Ian Rizkian.
Diantara tiga tanaman g@nja yang ditemukan itu, salah satunya sudah berbunga, umurnya diperkirakan sekitar empat bulan.
Setelah melakukan pemeriksaan para turis pun dipersilakan melanjutkan aktivitasnya, menikmati keindahan Pulau Sikandang.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ganja tersebut diduga ditanam pemilik cottage berinisial E (35) tinggal di Pulau Balai, Pulau Banyak yang berhasil juga diciduk.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Singkil, untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. [] L24-010
Tiga batang tanaman G@nja itu ditemukan, setelah Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian melakukan penyisiran lokasi penanaman ganja di Pulau Sikandang, Kecamatan Pulau Banyak, Selasa (19/12).
Sebelum menyisir Kapolres meminta turis yang sedang berlibur berkumpul di kafe objek wisata favorit wisatawan mancanegara itu.
Selang beberapa menit, Kapolres Aceh Singkil yang memimpin pencarian menemukan tanaman g@nja tepat di belakang Rumah peristirahatan sederhana(cottage The Coral)Sikandang.
Barang haram itu ditanam dalam karung goni di semak belukar sekitar lima meter dari sumur kamar mandi.
"Tanaman yang mengandung zat bius dan penyedap itu, ditemukan dalam pot karung goni di dekat sumur," kata Ian Rizkian.
Diantara tiga tanaman g@nja yang ditemukan itu, salah satunya sudah berbunga, umurnya diperkirakan sekitar empat bulan.
Setelah melakukan pemeriksaan para turis pun dipersilakan melanjutkan aktivitasnya, menikmati keindahan Pulau Sikandang.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ganja tersebut diduga ditanam pemilik cottage berinisial E (35) tinggal di Pulau Balai, Pulau Banyak yang berhasil juga diciduk.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Singkil, untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. [] L24-010