Lentera 24.com | DELI SERDANG -- RPP (26) tukang las warga Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Tambak Rejo, Desa Buntu Bedimbar Kecamata...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- RPP (26) tukang las warga Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Tambak Rejo, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa dan SM (17) warga Jalan Ampera, Gang Dame, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan teman wanita RPP harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan di salah satu kebun jeruk milik warga di Gang Sepakat, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (19/12) sekira pukul 00.30 Wib karena diduga melakukan meshum.
Sebelumnya Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi jika RPP dan SM diamankan warga di salah satu kebun jeruk milik warga di Gang Sepakat, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa karena diduga melakukan meshum.
Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Tanjung Morawa pun menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas pun mengamankan RPP dan SM. Saat petugas menggeledah RPP, petugas menemukan empat paket kecil shabu dikemas plastik klip transparan dari kantong celana sebelah kiri yang dikenakan RPP. Selanjutnya petugas mengamankan RPP dan SM serta barang bukti shabu ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Morawa, RPP mengaku jika shabu tersebut dibelinya dari Boy (30) di Gang Pancasila, Tembung seharga Rp 300 ribu beberapa jam sebelum diamankan warga. Menurut anak pertama dari tiga bersaudara ini jika dirinya sudah empat kali membeli shabu dari Boy.
“Aku baru seminggu kenal sama Boy, biasanya aku beli shabu Rp 300 ribu setiap kali transaksi," ujar RPP seraya mengaku jika dirinya sudah empat tahun menghisap shabu.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan melalui Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir membenarkan diamankannya RPP dan SM. “Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut keduanya kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang," jawab OJ Samosir. [] L24-KABULAN
Sebelumnya Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi jika RPP dan SM diamankan warga di salah satu kebun jeruk milik warga di Gang Sepakat, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa karena diduga melakukan meshum.
Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Tanjung Morawa pun menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas pun mengamankan RPP dan SM. Saat petugas menggeledah RPP, petugas menemukan empat paket kecil shabu dikemas plastik klip transparan dari kantong celana sebelah kiri yang dikenakan RPP. Selanjutnya petugas mengamankan RPP dan SM serta barang bukti shabu ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Morawa, RPP mengaku jika shabu tersebut dibelinya dari Boy (30) di Gang Pancasila, Tembung seharga Rp 300 ribu beberapa jam sebelum diamankan warga. Menurut anak pertama dari tiga bersaudara ini jika dirinya sudah empat kali membeli shabu dari Boy.
“Aku baru seminggu kenal sama Boy, biasanya aku beli shabu Rp 300 ribu setiap kali transaksi," ujar RPP seraya mengaku jika dirinya sudah empat tahun menghisap shabu.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan melalui Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir membenarkan diamankannya RPP dan SM. “Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut keduanya kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang," jawab OJ Samosir. [] L24-KABULAN