Lentera 24.com | DELI SERDANG -- Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan menegaskan agar personil Polres Deliserdang yang terliba...
Lentera24.com | DELI SERDANG -- Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan menegaskan agar personil Polres Deliserdang yang terlibat penyalahgunaan narkoba tidak akan direhab dan akan langsung dipecat. Hal ini ditegaskan AKBP Eddy Suryantha Tarigan pada Jumat (8/12) saat memimpin apel pagi.
AKBP Eddy Suryantha Tarigan sangat marah ketika mengetahui ada personil yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait narkoba. “Saya tegaskan, terkait narkoba saya perintahkan provost untuk segera lakukan penindakan dan sidangkan personil tersebut," sebut Eddy Suryantha Tarigan.
Eddy Suryantha Tarigan juga menambahkan, bila terbukti ada personil yang melakukan pelangaran terkait narkoba, dirinya tidak akan merekomendasi untuk dilakukan rehap. “Tidak ada rehap bagi personil yang menggunakan narkoba, ini peringatan saya yang pertama dan terakhir,” ujarnya
Dirinya juga menjelaskan bila positif tidak ditemukan barang bukti personil tersebut wajib di sidangkan disiplin dan berikan hukuman terberat 21 hari kurungan. “Bila ditemukan barang bukti atau pelanggaran berulang maka disesuaikan dengan hukum tindak pidana, selanjutnya di sidang Kode Etik Kepolisian untuk selanjutnya di rekomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya. [] L24-KABULAN
![]() |
Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan saat Memimpin Apel di Halaman Polres Deli Serdang |
Eddy Suryantha Tarigan juga menambahkan, bila terbukti ada personil yang melakukan pelangaran terkait narkoba, dirinya tidak akan merekomendasi untuk dilakukan rehap. “Tidak ada rehap bagi personil yang menggunakan narkoba, ini peringatan saya yang pertama dan terakhir,” ujarnya
Dirinya juga menjelaskan bila positif tidak ditemukan barang bukti personil tersebut wajib di sidangkan disiplin dan berikan hukuman terberat 21 hari kurungan. “Bila ditemukan barang bukti atau pelanggaran berulang maka disesuaikan dengan hukum tindak pidana, selanjutnya di sidang Kode Etik Kepolisian untuk selanjutnya di rekomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya. [] L24-KABULAN